Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minahasa 2024

Terima Salinan MK, Besok KPU Minahasa Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wabup

Sebelumnya, sengketa Pilkada Minahasa tersebut diajukan Paslon nomor urut 1 Susi-Perly terhadap Pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer Lumantow
KPU MINAHASA: Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (4/2/2025). KPU Minahasa telah menerima salinan putusan MK dan akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan PHPU Pilkada Minahasa yang dilayangkan Pasangan Susi Sigar-Perly Pandeirooth di Pilkada Minahasa, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, sengketa Pilkada Minahasa tersebut diajukan Paslon nomor urut 1 Susi-Perly terhadap Pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung).

Hal ini berdasarkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tidak menerima gugatan PHPU Pilkada Minahasa yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer), Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Breaking News: MK Tolak Gugatan Susi-Perly di Pilkada Minahasa, RD-Vasung Dipastikan Dilantik

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo. 

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo.

Atas putusan ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang  dipastikan akan dilantik pada 20 Februari nanti.

Menindaklanjuti hal ini, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa mengatakan telah menerima salinan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Untuk salinan keputusan MK sudah kami terima, dan besok akan dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa," jelas Rendy Suawa kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (4/2/2025).

"Untuk Rapat Pleno akan dilaksanakan besok Rabu 5 Februari 2025 dimulai pada Pukul 14.00 Wita sampai selesai," sebut Suawa.

Ia menambahkan, KPU Minahasa mengundang Pasangan Calon dalam Pilkada Minahasa untuk menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Minahasa. 

"Mengundang juga Partai Politik, gabungan partai politik peserta pemilu, dan Bawaslu," tandas Ketua KPU Minahasa. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved