Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minahasa

Breaking News: MK Tolak Gugatan Susi-Perly di Pilkada Minahasa, RD-Vasung Dipastikan Dilantik

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan PHPU Pilkada Minahasa, Selasa (4/2/2025).

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
Tangkap layar youtube Mahkamah Konstitusi RI
PILKADA MINAHASA: Tangkap layar sidang keputusan MK terhadap sengketa Pilkada Minahasa yang diajukan Pasangan Calon Nomor urut 1 Susi Sigar dan Perly Pandeirooth (Susi-Perly) terhadap Pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan PHPU Pilkada Minahasa, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, sengketa Pilkada Minahasa tersebut diajukan Pasangan Calon Nomor urut 1 Susi Sigar dan Perly Pandeirooth (Susi-Perly) terhadap Pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung).

Hal ini berdasarkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tidak menerima gugatan PHPU Pilkada Minahasa yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer), Selasa (4/2/2025).

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo. 

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo.

Atas putusan ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Minahasa, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang  dipastikan akan dilantik pada 20 Februari nanti.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Susi Sigar - Perly Pandeirooth ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hal ini berdasarkan, hasil Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang dilaksanakan secara Daring, Jumat (31/1/2025).

Sidang tersebut diikuti oleh pihak pemohon, yakni Susi Sigar dan Perly Pandeiroth, serta pihak teradu, yaitu KPU Minahasa, Bawaslu Minahasa, dan pihak terkait, yakni Robby Dondokambey.

Menanggapi hal ini, Bupati Minahasa terpilih Robby Dondokambey (RD) menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang.

Termasuk pimpinan DKPP RI, Bawaslu Minahasa, KPU Minahasa, kuasa hukum pemohon, serta pasangan Susi Sigar dan Perly Pandeiroth.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengikuti dan berkontribusi dalam sidang ini," kata Robby.

Ia berharap ke depan kita dapat terus bersama-sama membangun Minahasa yang lebih baik dan sejahtera. (Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved