Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Sidang Dismissal 8 Daerah Hari Ini, Olly Dondokambey: PDIP Sulawesi Utara Dukung Putusan MK

Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, hingga Selasa pagi MK sudah membacakan putusan untuk Sulut dan Tomohon.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
HO
PUTUSAN MK - Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. PDIP Sulut bakal menghormati apapun keputusan MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk perkara hasil pilkada (PHP) di delapan daerah Sulawesi Utara, Selasa (4/2/2025).

Kedelapan daerah tersebut adalah Minahasa, Tomohon, Manado, Minut, Minsel, Bolsel, Talaud, dan Mitra.

Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey mengatakan, pihaknya menghormati apapun putusan MK.

"Siapa pun pemenangnya, PDI Perjuangan Sulut sangat menghormati pesta demokrasi yang sudah berlangsung di Sulawesi Utara. Kami sangat menghargai putusan MK," kata dia.

Menurut Olly, pihaknya sudah membuktikan itu. 

PDIP mengucapkan selamat kepada para pemenang.

"Kami buktikan di mana calon yang diusung PDI Perjuangan yang masih kurang suara di provinsi dan kabupaten/kota kita langsung dukung dan mengucapkan selamat," katanya.

Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, hingga Selasa pagi MK sudah membacakan putusan untuk Sulut dan Tomohon.

Permohonan WLMM Ditolak MK, Caroll-Sendy Segera Ditetapkan Paslon Wali Kota Wawali Tomohon Terpilih

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kota Tomohon. 

KEPALA DAERAH TERPILIH: Caroll Senduk dan Sendy Rumajar bersama istri dan suami dalam perayaan HUT ke-22 Kota Tomohon, 20 Januari 2025.Caroll - Sendy segera ditetapkan paslon Wali Kota Wawali Tomohon terpilih
KEPALA DAERAH TERPILIH: Caroll Senduk dan Sendy Rumajar bersama istri dan suami dalam perayaan HUT ke-22 Kota Tomohon, 20 Januari 2025.Caroll - Sendy segera ditetapkan paslon Wali Kota Wawali Tomohon terpilih (Istimewa)

Permohonan PHP diajukan Paslon Wenny Lumentut - Michael Mait (WLMM). 

Adapun termohon, KPU Kota Tomohon dan pihak terkait, Bawaslu Tomohon dan paslon peraih suara terbanyak, Caroll Senduk - Sendy Rumajar. 

Putusan dibacakan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo dalam sidang paripurna yang berlangsung Selasa (4/2/2025) pagi. 

Majelis hakim memutuskan, permohonan WLMM tidak dapat diterima. 

Majelis hakim mengadili, dalam eksepsi, pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kedudukan pmohon

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved