Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut 2024

Sah Sebagai Pemenang Pilkada Minut, Joune Ganda dan Kevin William Lotulung Bersiap untuk Pelantikan

MK dalam sidangnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan kubu Melky Pangemanan dan Christian Kamagi, Selasa (4/2/2024).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
PILKADA MINUT: Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih Joune Ganda dan Kevin William Lotulung diabadikan beberapa waktu yang lalu. Keduanya kini bersiap untuk pelantikan pasca sidang putusan MK Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Usai sudah drama Pilkada Minut.

MK dalam sidangnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan kubu Melky Pangemanan dan Christian Kamagi, Selasa (4/2/2024).

Dengan demikian, Joune Ganda dan Kevin William Lotulung sah sebagai pemenang Pilkada Minut.

Mereka akan segera dilantik.

Joune dan Kevin mengucap syukur atas putusan MK tersebut.

"Puji Tuhan, terima kasih pada semua pihak yang sudah memastikan Pilkada berlangsung lancar," kata Joune dan Kevin.

Keduanya akan bersiap untuk pelantikan. Sembari itu tetap melaksanakan tugas sehari hari sebagai pimpinan daerah Sulut.

Kuasa hukum PDIP Rangga T Paonganan angkat bicara terkait perkara Tomohon dan Minut.

Sebut dia, putusan MK untuk Tomohon dan Minut yang tidak mempertimbangkan Putusan MA Bualemo sudah sesuai dengan prinsip hukum di Indonesia.

“Sistem hukum Indonesia tidak menganut the binding force of precedent sehingga para hakim tidak terikat pada yurisprudensi sebelumnya terhadap perkara yang sejenis, apalagi diputuskan oleh lembaga yang berlainan, dalam hal ini Bualemo diperiksa oleh MA sedangkan Tomohon dan Minut diperiksa oleh MK,” ujarnya Selasa (4/2/2025).

Ia menjelaskan, secara hukum bagi negara-negara civil law (termasuk Indonesia), yurisprudensi hanya mengikat secara persuasive precedent.

Sehingga hakim diperbolehkan tidak mengikuti yurisprudensi.

“Pada prinsipnya hakim bebas memutus, tidak harus terikat dengan putusan sebelumnya, apalagi jika hakim mendapat fakta hukum baru.

Perkara Tomohon Minut dan Bualemo sangat berbeda, dimana keputusan mutasi di Tomohon dan Minut sebelumnya sudah dicabut dan diterbitkan keputusan baru dengan mendapatkan persetujuan Menteri, sehingga SK yang sudah dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sedangkan perkara Bualemo faktanya tidak pernah dibatalkan/dicabut dan tidak pernah mendapatkan persetujuan Menteri.” tuturnya. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved