Elpiji 3 Kg
Pengecer Dilarang Keras Jual Elpiji 3 Kg, Dorong Pemilik Warung Daftar Jadi Pangkalan
Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran mulai Sabtu (1/2/2025).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran mulai Sabtu (1/2/2025).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan serta mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram di warung atau pengecer, asalkan kebijakan tersebut berdampak positif bagi masyarakat.
Namun, Ketua Hiswana Migas Cianjur, Hedi Permadi Boy, mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan bertahap untuk menghindari polemik dan gejolak sosial di masyarakat.
"Jangan sampai aturan atau regulasi yang baru ini justru membuat masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi," kata Hedi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (3/1/2025) malam.
Hedi menjelaskan bahwa meskipun aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2025, implementasinya di wilayah Cianjur belum sepenuhnya berjalan.
"Saat ini, pengecer atau warung masih menjual elpiji 3 kilogram karena, berdasarkan informasi, mereka masih mendapat pasokan dari pihak pangkalan atau mungkin sedang menghabiskan stok yang ada," ujarnya.
Kebijakan ini, menurut Hedi, masih menimbulkan pro dan kontra.
Pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan Pertamina untuk membahas regulasi serta teknis implementasi kebijakan tersebut.
"Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan ini. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, sambil terus berupaya mengajak pemilik warung atau pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi," ungkap Hedi.
Hedi juga menegaskan bahwa hingga saat ini, ketersediaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Cianjur masih terpantau aman.
"Tidak ada kelangkaan, apalagi antrean panjang seperti di daerah lain. Semuanya masih dalam kondisi normal," imbuhnya.
Dorong Warung Pengecer Elpiji Daftar Jadi Pangkalan agar Tetap Bisa Jualan, Berikut Syaratnya
Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kilogram, Berlaku Mulai 2026 |
![]() |
---|
Elpiji 3 Kilogram Akan Satu Harga di Seluruh Indonesia, Dua Perpres Ini Akan Direvisi |
![]() |
---|
Catat! Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Pengecer Tak Boleh Lebih dari Rp 19.000 Per Tabung |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Mulai dari Akun OSS, NIB hingga ke Laman Pertamina |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengecer Bisa Aktif Jualan Elpiji 3 Kg Lagi, Bakal Jadi Sub Pangkalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.