Elpiji 3 Kg
Hari Ini, Pengecer Bisa Aktif Jualan Elpiji 3 Kg Lagi, Bakal Jadi Sub Pangkalan
Kabar gembira, mulai hari ini, Selasa (4/2/2025), pengecer akan diizinkan kembali menjual elpiji 3 kilogram (kg).
"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub pangkalan sambil kita lihat ke depan. Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Instruksi Prabowo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.
Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.
Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.
Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kilogram, Berlaku Mulai 2026 |
![]() |
---|
Elpiji 3 Kilogram Akan Satu Harga di Seluruh Indonesia, Dua Perpres Ini Akan Direvisi |
![]() |
---|
Catat! Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Pengecer Tak Boleh Lebih dari Rp 19.000 Per Tabung |
![]() |
---|
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg, Mulai dari Akun OSS, NIB hingga ke Laman Pertamina |
![]() |
---|
Tak Perlu Bingung! Begini Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat secara Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.