Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Tomohon

Gugatan Ditolak MK, Wenny-Michael Minta Pendukung Hormati Putusan: Jaga Kerukunan Kota Tomohon

“Mari kita hormati keputusan MK hari ini. Semua harus tunduk,” ujarnya.

Facebook Wenny Lumentut
PILWAKO TOMOHON - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut dan Michael Mait. Mereka mengajak pendukung menghormati putusan MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi putusan tersebut, WLMM mengimbau seluruh pendukung, tim sukses, relawan, dan simpatisan untuk menerima hasil keputusan MK.

“Mari kita hormati keputusan MK hari ini. Semua harus tunduk,” ujarnya.

Keduanya juga mengajak seluruh pendukungnya tetap bersatu dan mendukung pemerintahan yang ada demi kemajuan Kota Tomohon.

“Kita harus tetap semangat dan menjaga kerukunan di Tomohon. Kontestasi pilkada telah selesai, mari kita melangkah bersama untuk Tomohon yang lebih baik. Tuhan Yesus memberkati torang semua,” ujar WLMM.

Sebelumnya, WLMM mengajukan permohonan sengketa hasil Pilwako Tomohon 2024 ke MK setelah memperoleh 29.494 suara.

Mereka berada di posisi kedua setelah pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar yang meraih 31.173 suara. 

Namun, Majelis Hakim MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, tahapan Pilwako Tomohon memasuki tahap akhir, yakni penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kota Tomohon

Sesuai hasil pleno KPU pada 3 Desember 2024, Caroll Senduk-Sendy Rumajar ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.

KEPALA DAERAH TERPILIH: Caroll Senduk dan Sendy Rumajar bersama istri dan suami dalam perayaan HUT ke-22 Kota Tomohon, 20 Januari 2025.Caroll - Sendy segera ditetapkan paslon Wali Kota Wawali Tomohon terpilih
KEPALA DAERAH TERPILIH: Caroll Senduk dan Sendy Rumajar bersama istri dan suami dalam perayaan HUT ke-22 Kota Tomohon, 20 Januari 2025.Caroll - Sendy segera ditetapkan paslon Wali Kota Wawali Tomohon terpilih (Istimewa)

Permohonan WLMM Ditolak MK, Caroll-Sendy Segera Ditetapkan Paslon Wali Kota Wawali Tomohon Terpilih

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kota Tomohon

Permohonan PHP diajukan Paslon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM). 

Adapun termohon, KPU Kota Tomohon dan pihak terkait, Bawaslu Tomohon dan paslon peraih suara terbanyak, Caroll Senduk-Sendy Rumajar. 

Putusan dibacakan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo dalam sidang paripurna yang berlangsung Selasa (4/2/2025) pagi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved