Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Pungli

Isu Pungli Beasiswa Mencuat di Salah Satu Kampus Kotamobagu, Pihak Rektorat: Kayaknya Tidak Ada

Isu dugaan pungli beasiswa mencuat di Kampus IKTGM Kotamobagu, Sulawesi Utara. Mahasiswa mengeluh soal pemotongan beasiswa.

tribunmanado.co.id/Diki Gobel
DUGAAN PUNGLI: Bangunan Kampus Institut Kesehatan dan Teknologi Graha Medika (IKTGM) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (30/1/2025). Sejumlah mahasiswa penerima Beasiswa KIP dan bantuan UKT mengaku mengalami pemotongan dana secara sepihak yang diduga dilakukan oleh pihak kampus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran beasiswa mencuat di salah satu kampus di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).

Dugaan tersebut terjadi di Institut Kesehatan dan Teknologi Graha Medika (IKTGM) Kotamobagu.

Sejumlah mahasiswa penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengaku mengalami pemotongan dana secara sepihak, yang diduga dilakukan oleh pihak kampus.

Seorang mahasiswa yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa setiap penerima beasiswa mengalami pemotongan sebesar Rp1 juta.

Bahkan, untuk semester berikutnya, mereka harus menghadapi potongan tambahan sebesar Rp100 ribu.

“Ada potongan di semua mahasiswa penerima. Setiap orang dipotong Rp1.000.000. Dan untuk semester depan dipotong Rp100.000,” katanya.

Mahasiswa tersebut mengungkapkan bahwa dana hasil pemotongan itu disebut-sebut akan diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang membawa aspirasi mereka.

“Uang itu akan diberikan sebagai ucapan terima kasih ke anggota dewan yang bawa aspirasi,” ucapnya.

Para mahasiswa penerima beasiswa juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menyebarluaskan informasi ini.

Mereka diintimidasi bahwa jika kabar ini tersebar, beasiswa mereka akan ditahan atau bahkan dihentikan sepenuhnya.

Menanggapi isu ini, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan IKTGM, Hafsiah Khairunnisa, membantah adanya pungutan liar.

Ia beralasan bahwa di fakultas kesehatan memang terdapat berbagai biaya tambahan untuk kegiatan praktik laboratorium, praktik di rumah sakit, Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan wisuda.

“Kalau pungutan liar itu kayaknya tidak ada. Tapi kalau biaya praktik mungkin bisa. Dan karena sudah ada surat pernyataan dari kampus yang sudah ditandatangani orang tua. Jadi kalau katanya ada yang dipotong, tidak ada,” katanya saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Kamis (30/1/2025).

Terkait hal ini, beredar tangkapan layar dari percakapan WhatsApp grup yang diduga berasal dari Hafsiah.

Dalam percakapan tersebut, ia menyinggung mahasiswa yang telah menerima buku rekening beasiswa namun belum menyerahkan potongan dana.

“Di mana 35 orang yang sudah menerima buku, baru 12 orang yang memberi uang,” demikian bunyi salah satu pesan dalam grup WhatsApp tersebut.

Saat dikonfirmasi, Hafsiah membenarkan adanya pemotongan dana beasiswa.

Ia menyebut bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi pengembangan kampus serta kegiatan kemahasiswaan di luar akademik.

“Untuk pengembangan kampus. Ini untuk kegiatan kemahasiswaan juga yang di luar kegiatan akademik. Itu untuk partisipasi kegiatan kemahasiswaan di luar kegiatan akademik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Bogani (yang menaungi kampus tersebut), Henny Kaseger, ketiga dikonfirmasi lewat WhatsApp belum memberikan tanggapan. 

Mahasiswa merasa dirugikan. Merekga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang mereka terima.

“Beasiswa ini seharusnya untuk mendukung pendidikan kami, bukan untuk kepentingan lain yang tidak jelas. Sekalipun ada perjanjian tapi kesannya seperti pemaksaan,” ujar mahasiswa yang juga salah satu penerima beasiswa.

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 75 mahasiswa penerima beasiswa KIP dan sejumlah lainnya menerima beasiswa UKT.

Adapun anggaran beasiswa KIP atau biaya hidup per orang penerima sebesar Rp4.800.000, sedangkan untuk UKT atau SPP sebesar Rp2.400.000.

Menurut pihak kampus, beasiswa KIP atau biaya hidup tersebut langsung masuk ke rekening mahasiswa.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai transparansi penggunaan dana yang dipotong dari beasiswa mahasiswa.

Beasiswa ini sendiri merupakan bagian dari anggaran tahun 2024.

Regulasi yang berlaku juga jelas melarang pemotongan dana beasiswa.

Persesjen Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah di Bab III menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun dengan alasan dan bentuk apa pun.

Selain itu, Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi juga menegaskan bahwa perguruan tinggi, LLDikti, serta seluruh pihak dilarang melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Jika terjadi, pihak yang bertanggung jawab bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved