Beasiswa PIP Kemdikbud
Segini Besaran Bantuan PIP Kemdikbud untuk Siswa 2025, Beda Berdasarkan Kelas dan Tingkatan Sekolah
Setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu yang berbeda-beda, tetapi tetap pada periode yang ditetapkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk siswa sekolah di Indonesia.
Lantaran mereka masih akan menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud.
Namun mereka harus terlebih dulu melakukan aktivasi PIP Kemdikbud.
Baca juga: Apa Itu Beasiswa PIP? Program dari Pemerintah untuk Pendidikan, Ini Besaran Bantuannya
Sebab dijadwalkan aktivasi akan berakhir pada 31 Januari 2025.
Cukup mudah cara yang harus dilakukan untuk aktivasi PIP Kemendikbud.
namun harus menyiapkan sejumlah dokumen siswa penerima.
Berikut jadwal batas akhir aktivasi PIP Kemdikbud, lengkap dengan cara aktivasinya.
Para siswa yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, harus segera melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening harus dilakukan agar siswa dapat menarik dan mencairkan dana PIP Kemdikbud.
Mengutip dari Instagram @sobatpip, batas akhir aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) adalah besok, 31 Januari 2025.
Apabila rekening sudah aktif, siswa dapat mencairkan dan menarik dana PIP.
Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap.
Setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu yang berbeda-beda, tetapi tetap pada periode yang ditetapkan.
Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria.
Cek status daftar penerima dana PIP secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Tata Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Siapkan dokumen yang dibutuhkan:
1. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
2. KTP/Kartu Pelajar
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan domisili orang tua/wali
5. Formulir pembukaan rekening Simpel PIP
Lalu datangi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI)
Selanjutnya para siswa bisa melakukan pencairan dana di bank bersama dengan pendampingan orang tua.
Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud
- Pertama buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
- Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
Klik 'Cek Penerima PIP'. - Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
- Siswa yang masuk dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11).
Daftar Penerima PIP Kemdikbud
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga
- Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.