Pagar Laut Tangerang
Daftar 8 Pegawai Kementerian ATR/BPN yang Kena Sanksi Berat Terkait Pagar Laut di Tangerang
Bahkan sudah memberikan sanksi terhadap pegawai yang terkait dengan penerbitan SHM dan SHGB tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Permasalahan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini menjadi viral.
Permasalahan tersebut pun kini menjadi perhatian pemerintah.
Bahkan sudah dibawa hingga ke rapat DPR RI.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Tanggeran, Susno Duadji Sebut Kepala Desa Kohod Perlu Ditangkap: Tak Perlu Ditunda
Permasalah tersebut melebar, lantaran terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut tersebut.
Menteri ATR/BPN pun kini sudah menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut.
Bahkan sudah memberikan sanksi terhadap pegawai yang terkait dengan penerbitan SHM dan SHGB tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya.
Sementara itu, dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
- JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
- SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS, Ketua Panitia A.
- YS, Ketua Panitia A.
- NS, Panitia A.
- LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB)," tegas Nusron kepada awak media, Jumat (24/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
| Daftar Harga Terbaru BBM Non Subsidi Setelah Naik Mendadak di Sulut, Bikin Warga Terkejut |
|
|---|
| BBM Non Subsidi Mendadak Naik di Manado, Warga Terkejut, Pengusaha Mengaku Pengeluaran Bertambah |
|
|---|
| Peringatan Dini Cuaca di Sulut Sepekan ke Depan 20 hingga 26 April 2026 |
|
|---|
| Starting Line Up Persma Manado di Final Liga 4 Piala Gubernur Sulut, Siap Hadapi Bolsel FC |
|
|---|
| Harga Emas di Pegadaian Minggu 19 April 2026, Buyback Galeri24, Antam dan UBS Rp2,7 Jutaan per Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pagar-Laut-Tangerang-erfgwerggh.jpg)