Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pagar Laut Tangerang

Daftar 8 Pegawai Kementerian ATR/BPN yang Kena Sanksi Berat Terkait Pagar Laut di Tangerang

Bahkan sudah memberikan sanksi terhadap pegawai yang terkait dengan penerbitan SHM dan SHGB tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT: Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. Kementerian ATR/BPN berikan sanksi berat terhadap 8 pegawainya terkait permasalahan pagar laut tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permasalahan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini menjadi viral.

Permasalahan tersebut pun kini menjadi perhatian pemerintah.

Bahkan sudah dibawa hingga ke rapat DPR RI.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Tanggeran, Susno Duadji Sebut Kepala Desa Kohod Perlu Ditangkap: Tak Perlu Ditunda

Permasalah tersebut melebar, lantaran terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut tersebut.

Menteri ATR/BPN pun kini sudah menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut.

Bahkan sudah memberikan sanksi terhadap pegawai yang terkait dengan penerbitan SHM dan SHGB tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. 

Sementara itu, dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

  1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 
  2. SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
  3. ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 
  4. WS, Ketua Panitia A. 
  5. YS, Ketua Panitia A. 
  6. NS, Panitia A. 
  7. LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 
  8. KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025. 

Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB)," tegas Nusron kepada awak media, Jumat (24/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved