Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minahasa Utara

Sengketa Pilkada Minahasa Utara, Pakar Sebut Hakim MK Akan Selektif dan Objektif Tangani Perkara Ini

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan tersebut sangat tak rasional

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. (Foto : Danang Triatmojo/Tribunnews.com) 

Merujuk pada definisi pergantian pejabat, maka Keputusan Calon Bupati Petahana patut dikuallifikasikan sebagai pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri RI. 

Bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 ini, sejatinya petahana layak dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU, namun tindakan tersebut tidak dilakukan oleh Termohon. 

Sederhananya, tindakan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 oleh Petahana tersebut sudah seharusnya diklasifikasikan sebagai tindakan pergantian pejabat tanpa persetujuan menteri, yang bermakna melanggar ketentuan peraturan yang ada.

Pelanggaran Kampanye 

Pemohon juga mendalilkan beberapa pelanggaran yang dilakukan petahana saat masa kampanye.

Beberapa di antaranya yakni menggunakan fasilitas pemerintah berupa mobil patroli pengawal dan kendaraan lainnya; melaksanakan program gerakan pangan murah di Desa Kawangkoan, Kec. Kalawat, Desa Paniki Atas, Kec. Talawaan, Desa Munte Atas, Kec. Likupang Barat; menyerahkan bantuan sosial berupa perbaikan rumah korban bencana dan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni yang berlokasi di Pendopo Pemerintah Kab. Minahasa Utara; melaksanakan penyerahan bantuan sarana dan prasarana perikanan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di lokasi Desa Tumaluntung, Kec. Kauditan; menyerahkan 248 sertifikat hak milik atas tanah kepada warga Desa Wori.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal atau diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda – Kevin William Lotulong; menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024,” sebut Octo Arystho Emerson membacakan petitum permohonan Pemohon dari Ruang Sidang Pleno MK. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved