Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minahasa Utara

Sengketa Pilkada Minahasa Utara, Pakar Sebut Hakim MK Akan Selektif dan Objektif Tangani Perkara Ini

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan tersebut sangat tak rasional

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
SIDANG SENGKETA PILKADA : Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional. (Foto : Danang Triatmojo/Tribunnews.com) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Umum Bupati Minahasa Utara (Minut) masih terus berproses. 

Pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong.

Gugatan tersebut dinilai sangat tak rasional oleh Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. 

Menurut Jerry, Joune dan Kevin meraih kemenangan yang cukup telak pada Pilkada Minut 2024. 

Joune-Kevin meraih kemenangan dengan angka cukup besar yakni di kisaran 58 persen dan hampir mendekati angka 60 persen. 

Sehingga kata Jerry agak sulit bagi para hakim MK untuk menyidangkan perkara ini.

"Setahu saya jika perbandigan suara di atas 3 persen sangat sulit bagi MK untuk menyidangkan  bahkan mengabulkan perkara ini, kecuali ada tindakan pelanggaran berat saat pilkada. Jadi gugatan ini akan mental, dianulir dan mubazir,” kata Jerry kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Jerry mengingatkan agar di MK tidak ada permainan atau bahkan intervensi dari pihak-pihak yang kalah.

"Hakim MK tentu transparan, kredibel, selektif dan objektif dalam menangani perkara ini," tandasnya.

Gugatan

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Minahasa Utara ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).

Dalam persidangan Perkara Nomor 107/PHPI. BUP-XXIII/2025 ini, Michael Remizaldi Jacobus selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 51.070 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong mendapatkan 70.620 suara. Sementara berdasarkan Pemohon, Pihak Terkait seharusnya mendapatkan 0 suara. Sebab, perolehan suara yang ditetapkan Termohon tersebut diperoleh Paslon Nomor Urut 02 didahului dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Salah satunya, melalukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan kemudian mencabut pelaksanaannya setelah mempertimbangkan Surat Mendagri tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati minahasa Utara Dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bertanggal 17 April 2024. 

Konsekuensi hukum dari hal ini berupa pengembalian pejabat yang telah dimutasi ke jabatan tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved