Pilkada 2024
Daftar Nama Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Akan Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025
Di Aceh ada 18 kepala daerah terpilih yang bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan daftar lengkap kepala daerah terpilih di Aceh yang akan dilantik pada Februari 2025.
Di Aceh ada 18 kepala daerah terpilih yang bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini berdasarkan hasil Pilkada 2024 yang mana ketiganya tak memiliki sengketa di Mahkama Konstitusi (MK).
Pelantikan kepala daerah merupakan momen penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
• Daftar Nama Kepala Daerah Terpilih di Jambi yang Akan Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025
Acara ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi pemimpin daerah yang terpilih secara langsung oleh masyarakat.
Prosesi pelantikan biasanya berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, mulai dari pejabat negara hingga perwakilan masyarakat.
Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Februari 2025.
Pelantikan ini merupakan pelantikan gelombang pertama dan akan diikuti dengan pelantikan gelombang berikutnya.
Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada gelombang pertama tanggal 6 Februari 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).
Pada gelombang pertama, terdapat 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 296 Kepala Daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama tersebut berasal dari daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas siapa sajakah kepala daerah terpilih di Aceh yang akan dilantik?
Daftar Kepala Daerah terpilih se-Aceh yang akan Dilantik 6 Februari 2025:
Pilgub Aceh: Muzakir Manaf - Fadhlullah
Perolehan Suara: 1.492.846
Kabupaten Aceh Barat: Tharmizi - Said Fadheil
Perolehan Suara: 66.097
Kabupaten Aceh Barat Daya: Safaruddin - Zaman Akli
Perolehan Suara: 56.811
Kabupaten Aceh Besar: Muharram Idris - Syukri
Perolehan Suara: 76.673
Kabupaten Aceh Jaya: Safwandi - Muslem
Perolehan Suara: 36.939
Kabupaten Aceh Selatan: H. Mirwan - Baital Mukadis
Perolehan Suara: 51.609
Kabupaten Aceh Singkil: Safriadi Oyon - Hamzah
Perolehan Suara: 44.435
Kabupaten Aceh Tamiang: Armia Fahmi - Ismail
Perolehan Suara: 90.669
Kabupaten Aceh Tengah: Haili Yoga - Muksin Hasan
Perolehan Suara: 53.774
Kabupaten Aceh Tenggara: Salim Fakhry - Heri
Perolehan Suara: 70.834
Kabupaten Aceh Utara: Ismail A Jalil - Tarmizi
Perolehan Suara: 357.758
Kabupaten Bener Meriah: Tagore Abu Bakar - Armia
Perolehan Suara: 47.086
Kabupaten Gayo Luwes: Suhaidi - Maliki
Perolehan Suara: 34.353
Kabupaten Nagan Raya: Keumangan - Raja Sayang
Perolehan Suara: 44.998
Kabupaten Pidie: Sarjani - Alzaizi
Perolehan Suara: 115.93
Kabupaten Pidie Jaya: Tgk H Sibral - Hasan Basri
Perolehan Suara: 50.075
Kota Banda Aceh: Illiza - Afdhal
Perolehan Suara: 44.982
Kota Subussalam: Rasyid - Nasir
Perolehan Suara: 21.349
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Februari 2025.
Pelantikan ini merupakan pelantikan gelombang pertama dan akan diikuti dengan pelantikan gelombang berikutnya.
Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada gelombang pertama tanggal 6 Februari 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).
Pada gelombang pertama, terdapat 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 296 Kepala Daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama tersebut berasal dari daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan keputusan rapat.
Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu juga menyepakati pelantikan Kepala Daerah terpilih yang masih dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan setelah putusan MK.
Namun, keputusan yang diambil dalam RDPU tersebut tidak menjelaskan kapan dan bagaimana pelantikan Kepala Daerah jika nantinya terdapat putusan MK yang mengharuskan daerah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau lainnya.
Untuk menindaklanjuti hasil keputusan tentang Pelantikan Kepala Daerah tersebut, Komisi II DPR meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpres 80/2024 segera direvisi karena, paling tidak secara esensial, tanggalnya berubah. Dari yang awalnya diatur di Perpres pelantikan tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Walikota, sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” ujar Rifqinizamy.
Pelantikan Kepala Daerah secara serentak oleh Presiden akan menjadi catatan sejarah baru. Sebab, sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden. Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur.
Pelantikan Kepala Daerah secara serentak baik Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Presiden dimungkinkan sebagai amanat Pasal 164 B Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 164 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut menyatakan: "Presiden sebagai pemegang pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak”.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.