Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Nama Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Akan Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025

Di Aceh ada 18 kepala daerah terpilih yang bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Hasil Foto AI/Tribun Manado/Gryfid Joysman
PELANTIKAN KEPALA DAERAH: Ilustrasi Foto pelantikan Kepala Daerah. Daftar Nama Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Akan Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kami sajikan daftar lengkap kepala daerah terpilih di Aceh yang akan dilantik pada Februari 2025.

Di Aceh ada 18 kepala daerah terpilih yang bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini berdasarkan hasil Pilkada 2024 yang mana ketiganya tak memiliki sengketa di Mahkama Konstitusi (MK).

Pelantikan kepala daerah merupakan momen penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

Daftar Nama Kepala Daerah Terpilih di Jambi yang Akan Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025

Acara ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi pemimpin daerah yang terpilih secara langsung oleh masyarakat.

Prosesi pelantikan biasanya berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, mulai dari pejabat negara hingga perwakilan masyarakat.

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Februari 2025.

Pelantikan ini merupakan pelantikan gelombang pertama dan akan diikuti dengan pelantikan gelombang berikutnya.

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada gelombang pertama tanggal 6 Februari 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Pada gelombang pertama, terdapat 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 296 Kepala Daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama tersebut berasal dari daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas siapa sajakah kepala daerah terpilih di Aceh yang akan dilantik?

Daftar Kepala Daerah terpilih se-Aceh yang akan Dilantik 6 Februari 2025:

Pilgub Aceh: Muzakir Manaf - Fadhlullah 

Perolehan Suara: 1.492.846

Kabupaten Aceh Barat: Tharmizi - Said Fadheil

Perolehan Suara: 66.097

Kabupaten Aceh Barat Daya: Safaruddin - Zaman Akli

Perolehan Suara: 56.811

Kabupaten Aceh Besar: Muharram Idris - Syukri

Perolehan Suara: 76.673

Kabupaten Aceh Jaya: Safwandi - Muslem

Perolehan Suara: 36.939

Kabupaten Aceh Selatan: H. Mirwan - Baital Mukadis

Perolehan Suara: 51.609

Kabupaten Aceh Singkil: Safriadi Oyon - Hamzah

Perolehan Suara: 44.435

Kabupaten Aceh Tamiang: Armia Fahmi - Ismail

Perolehan Suara: 90.669

Kabupaten Aceh Tengah: Haili Yoga - Muksin Hasan

Perolehan Suara: 53.774

Kabupaten Aceh Tenggara: Salim Fakhry - Heri

Perolehan Suara: 70.834

Kabupaten Aceh Utara: Ismail A Jalil - Tarmizi

Perolehan Suara: 357.758

Kabupaten Bener Meriah: Tagore Abu Bakar - Armia

Perolehan Suara: 47.086

Kabupaten Gayo Luwes: Suhaidi - Maliki

Perolehan Suara: 34.353

Kabupaten Nagan Raya: Keumangan - Raja Sayang

Perolehan Suara: 44.998

Kabupaten Pidie: Sarjani - Alzaizi

Perolehan Suara: 115.93

Kabupaten Pidie Jaya: Tgk H Sibral - Hasan Basri

Perolehan Suara: 50.075

Kota Banda Aceh: Illiza - Afdhal

Perolehan Suara: 44.982

Kota Subussalam: Rasyid - Nasir

Perolehan Suara: 21.349

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Februari 2025.

Pelantikan ini merupakan pelantikan gelombang pertama dan akan diikuti dengan pelantikan gelombang berikutnya.

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada gelombang pertama tanggal 6 Februari 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Pada gelombang pertama, terdapat 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 296 Kepala Daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama tersebut berasal dari daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak  tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan keputusan rapat.

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu juga menyepakati pelantikan Kepala Daerah terpilih yang masih dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan setelah putusan MK.

Namun, keputusan yang diambil dalam RDPU tersebut tidak menjelaskan kapan dan bagaimana pelantikan Kepala Daerah jika nantinya terdapat putusan MK yang mengharuskan daerah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau lainnya.

Untuk menindaklanjuti hasil keputusan tentang Pelantikan Kepala Daerah tersebut, Komisi II DPR meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpres 80/2024 segera direvisi karena, paling tidak secara esensial, tanggalnya berubah. Dari yang awalnya diatur di Perpres pelantikan tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Walikota, sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” ujar Rifqinizamy.

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak oleh Presiden akan menjadi catatan sejarah baru. Sebab, sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden. Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur.

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak baik Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Presiden dimungkinkan sebagai amanat Pasal 164 B Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 164 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut menyatakan: "Presiden sebagai pemegang pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak”.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved