Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan

Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah 2025, Lebih Kecil dari PNS Golongan 3A

Masyarakat perlu mengetahui, seberapa banyak gaji dan tunjangan kepala daerah tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Nafalia Mamentiwalo Mahasiswi Magang Politeknik Negeri Manado
Ilustrasi Bupati atau Cabup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertarungan dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan.

Kepala daerah terpilih tanpa gugatan hasil pemilihan akan segera dilantik.

Sementara yang memililiki gugatan, ditunda dulu.

Baca juga: Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Akan Dilantik dan Tidak pada Februari 2025

banyak yang ingin menjadi kepala daerah.

Masyarakat perlu mengetahui, seberapa banyak gaji dan tunjangan kepala daerah tersebut.

Mereka sama dengan PNS, mendapatkan gaji dan tunjangan.

Mereka juga menerimanya setiap bulan.

Kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari 2025, diberi gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok bupati atau wali kota hanya sebesar Rp2,1 juta per bulan.

Wakil bupati atau wakil wali kota menerima sedikit lebih rendah, yakni Rp1,8 juta per bulan.

Jika dibandingkan, gaji pokok kepala daerah lebih rendah dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A.

Pada tahun 2025, gaji PNS 3A berada di rentang Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, tergantung Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan.

Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.

Namun, gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan bagi kepala daerah.

Berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan dirancang untuk mendukung tugas mereka.

Tunjangan jabatan 

Selain gaji pokok, kepala daerah mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup signifikan.

Bupati dan wali kota menerima tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sementara wakil mereka mendapatkan Rp3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain juga meliputi tunjangan beras, tunjangan untuk anak dan istri, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Semua ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan kepala daerah dan keluarganya.

Tunjangan jabatan:

Gubernur Rp 5,4 juta per bulan

Wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan

Bupati/wali kota Rp 3,78 juta per bulan

Waki bupati/ wakil wali kota Rp 3,24 juta per bulan

Biaya operasional 

Kepala daerah juga mendapat alokasi biaya operasional.

Dana ini mencakup berbagai kebutuhan, seperti pemeliharaan rumah dinas, kendaraan dinas, perjalanan dinas, pakaian dinas, hingga pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.

Biaya penunjang operasional juga digunakan untuk koordinasi, menanggulangi kerawanan sosial masyarakat, dan program-program strategis lain.

Selain itu, kepala daerah juga berhak atas insentif dari pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal, serta honorarium dari penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan. 

Berikut perbandingan gaji pokok kepala daerah dan PNS.

Gaji pokok PNS 2025

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)

Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)

Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)

Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)

Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)

Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)

Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)

Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)

Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)

Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)

Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)

Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)

Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200). (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved