Penggelapan Barang Kiriman Shopee
Gelapkan 141 Koli Barang Kiriman Shopee, 2 Pria Minut Ditangkap
Kapolsek Mapanget, AKP Lesly Lihawa, didampingi Kasi Humas, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap pada Minggu, 26 Januari 2025.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pria berinisial DDW (28) dan VCYW (31), warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, ditangkap oleh Polsek Mapanget atas dugaan penggelapan barang di gudang milik Shopee.
Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan di gudang Shopee tersebut.
Kapolsek Mapanget, AKP Lesly Lihawa, didampingi Kasi Humas, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 19.07 WITA, di gudang Shopee yang terletak di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Di lokasi kejadian, ditemukan bahwa para pelaku mengganti nomor segel pada paket kiriman Shopee, yang menyebabkan hilangnya 141 koli barang yang sudah dikemas dalam empat karung.
Karung-karung tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka.
Informasi dari kepolisian, akibat perbuatan tersebut, perusahaan PT CKL mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“DDW tercatat sebagai pekerja swasta, sementara VCYW bekerja di sektor yang sama,” jelas AKP Lesly.
Lesly menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mapanget segera bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkap keduanya pada Selasa (28/1/2025).
Selain itu, polisi juga menyita dua karung berisi barang kiriman Shopee sebagai barang bukti.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mapanget untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kejadian ini,” tandasnya.
Penjelasan PT CKL Indonesia Raya
PT CKL Indonesia Raya membantah terkait informasi beredar yang menyebut, mereka alami kerugian Rp 100 juta.
Dalam penjelasan PT CKL Indonesia Raya, dalam bentuk tertulis melalui Manager Legal Departement, PT CKL Indonesia Raya, Adrian Junika Putra, SH CIRP menyebut, tidak benar PT CKL Indonesia Raya mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Karena PT CKL Indonesia Raya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman dan logistik yang melaksanakan pekerjaan untuk mengirimkan barang milik mitra bisnis, sehingga apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang bukan merupakan kerugian dari PT CKL Indonesia Raya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.