Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Berikut ini daftar lengkap kepala daerah terpilih di Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada 2024 yang akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Diolah Tribun Manado/Tribunnews.com
Ilustrasi kepala daerah. Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar lengkap kepala daerah terpilih di Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada 2024 yang akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Ada sebanyak 19 Bupati dan Wali Kota terpilih di Sumatera Utara yang bakal dilantik pada Februari 2025.

Mulai dari Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo hingga Kota Sibolga.

Hal ini berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang telah berkirim surat ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten dan Kota tentang pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wali Kota terpilih pada 19 daerah yang tidak mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui bahwa Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat yakni kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada perkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Siapa sajakah Bupati dan Wali Kota terpilih Sumatera Utara yang akan dilantik?

Simak selengkapnya disini.

Daftar 19 Bupati terpilih Sumatera Utara yang dilantik pada 6 Februari 2025:

1. Pakpak Bharat

Franc Bernhard Tumanggor dan H Mutsyuhito Solin

2. Sibolga

Ahmad Syukuri Nazry Penarik dan Pantas Maruba Lumbantobing

3. Langkat

Syah Afandin dan Tiorita Br. Surbakti

4. Batubara

Baharuddin Siagian dan Syafrizal

5. Tebing Tinggi

Iman Irdian Saragih dan Chairil Mukmin Tambunan

6. Dairi

Vickner Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala

7. Labuhanbatu Utara

Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung

8. Tanjung Balai

Mahyaruddin Salim dan Muhammad Fadly Abdina

9. Padang Lawas

Putra Mahkota Alam Hsb, SE dan Achmad Fauzan Nasution

10. Nias Barat

Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia

11. Tapsel

Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga

12. Nias

Ya'atulo Gulo dan Arota Lase

13. Gunungsitoli

Sowa'a Laoli,S,E, M.Si dan Martinus Lase

14. Asahan

Taufik Zainal Abidin dan Rianto

15. Simalungun

Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman Sinaga

16. Padangsidimpuan

Letnan dan Harry Pahlevi

17. Paluta

Reski Basyah Harahap dan Basri Harahap

18. Karo

Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting dan Komando Tarigan

19. Sergei

Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan

Kapan pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK

Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024.

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Tayang di Tribun-Medan.com dan Kompas.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved