Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tidak Akan Dilantik 6 Februari 2025, Ada Perempuan

Lantas siapa saja paslon kepala daerah terpilih di Jawa Tengah yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025? Berikut daftarnya:

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
dpr.go.id
Agustina Wilujeng Pramestuti 

Termasuk di dalamnnya, 3 paslon kepala daerah terpilih di Jawa Tengah dalam daftar di atas.

Informasi ini diperoleh Tribun Manado yang dilansir dari Tribunnews, dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Apabila merujuk pada jadwal pelantikan yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR  RI, maka 8 pasangan kepala daerah terpilih di Sumbar serta di provinsi lainnya akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Daftar 32 Paslon Kepala Daerah Terpilih di Jateng yang Akan Dilantik 6 Februari 2024

Berikut daftar nama beserta total perolehan suaranya:

1. Pilkada Kabupaten Banjar Negara

Amalia Desiana-Wakhid Jumali (392.846 suara)

2. Pilkada Kabupaten Banyumas

Sadewo-Dwi Asih Lintarti (540.554 suara)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved