Kamis, 11 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Pasangan Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025

Para paslon terpilih pun harus menunggu putusan akhir dari MK terkait gugatan sengketa masing-masing daerah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
Daftar Pasangan Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Batal Dilantik pada 6 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar lengkap Bupati beserta wakil terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Utara (Sumut) yang tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 6 Februari 2025.

Diketahui, sebanyak 11paslon Bupati-Wakil Bupati (Wabub) se-Jabar belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu karena hasil Pilkada di 11 Kabupaten ini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para paslon terpilih pun harus menunggu putusan akhir dari MK terkait gugatan sengketa masing-masing daerah.

Lantas siapa saja 11 Bupati beserta wakil terpilih di Sumatera Utara yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025?

Pasangan Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Batal Dilantik 6 Februari 2025

1. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu

Maya Hasmita - Jamri

2. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Fery Sahputa Simatupang - Syahdian Purba Siboro

3. Kabupaten Toba

Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus

4. Kabupaten Samosir

Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk

5. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah

Masinton Pasaribu - Mahmud Sitompul

6. Pilkada Kabupaten Mandailing Natal

Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi

7. Kabupaten Humang Hasudutan

Oloan P Nababan - Junita Rebeka Marbun

8. Kabupaten Nias Utara

Amizoro  Waruwu - Yusman Zega

9. Kabupaten Nias Selatan

Sokhiatulo Laia - Yusuf Nache

10. Kabupaten Deli Serdang

Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo

11. Kabupaten Tapanuli Utara

Jonius Tripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan

Diketahui, total 25 Kabupaten di Sumut, hanya 14 hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU secara serentak pada Kamis (9/1/2025) lalu.

Sisa 11 Kabupaten lainnya belum ditetapkan karena gugatan sengketa Pilkada di MK.

Adapun, jadwal pelantikan telah ditentukan tanggalnya.

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia yang sudah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.

Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.

MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.

Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.

“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).

Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.

Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved