Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap 10 Wali Kota dan Bupati di Sulawesi Utara yang Tidak Akan Dilantik 6 Februari 2025

Ada sepuluh daerah di Sulut yang belum melakukan penetapan Kepala Daerah karena masih adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Kolase foto Andrei Angouw Wali Kota Terpilih dan Jimmy Rimba Rogi rival politik pada Pilkada Manado 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada. Pilkada 2024 serentak di Indonesia tinggal menghitung hari.

Diketahui pelantikan kepala daerah terpilih tersebut aman berlangsung pada 6 Februari 2025 nanti.

Akan tetapi belum semua kepala daerah terpilih yang akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Masih ada sejumlah kepala daerah terpilih yang masih bertarung di MK.

Salah satunya Wali Kota Manado terpilih Andrei Angouw.

Ya meski dikabarkan pelantikan kepala daerah terpilh Pilkada 2024 bakal digelar pada 6 Februari 2025, namun masih ada beberapa kepala daerah yang belum bisa dipastikan akan dilantik pada awal Februari 2025 itu.

Hal itu karena mereka masih bersengketa di MK.

Nah di Sulawesi Utara ada beberapa daftar kepala daerah terpilih yang bakal dilantik pada 6 Februari 2025 nanti.

Namun ada juga yang masih ada perkara gugatan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mereka belum bisa dilantik.

Untuk pelantikan yang kabarnya pada 6 Februari 2025, Wali Kota Manado Terpilih Andrei Angouw sepertinya belum bisa dipastikan apakah termasuk dalam daftar 5 kepala daerah terpilih di Sulut yang bakal dilantik awal Februari itu.

Itu karena kemenangan Andrei Angouw pada Pilkada 2024 kemarin digugat ke MK oleh rivalnya Jimmy Rimba Rogi - Ivan.

Diberitakan sebelumnya, setelah rapat DPR RI Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), dikabarkan pelantikan bakal digelar pada 6 Februari 2025.

Di Sulawesi Utara, sudah ada ada 5 paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024 yang telah resmi ditetapkan oleh KPU.

Mereka pun masuk dalam daftar kepala daerah terpilih yang segera dilantik.

Penetapan tersebut dilakukan kepada paslon kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat di MK.

Sebagaimana, KPU kabupaten/kota telah menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih secara serentak pada Kamis (9/1/2025).

Kelima daerah yang sudah melakukan penetapan paslon paslon terpilih yaitu Pilkada Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan Kepulauan Sangihe.

Sementara itu, sepuluh daerah lainnya yang belum melakukan penetapan Kepala Daerah karena masih adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

Ditambah dengan sengketa hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Secara keseluruhan, ada 11 hasil Pilkada 2024 di wilayah Sulut yang digugat di MK dan masih menunggu putusan akhir.

Berikut nama daftar kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di Sulut.

  • Wali Kota dan Wakil Kota Manado: Andrei Angouw-Richard Henry Marten Sualang (107.285 suara)
  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung: Hengky Honandar-Randito Maringka (73.388 suara)
  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu: Weny Gaib-Rendy V. Mangkat (35.150 suara)
  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon: Caroll Joram Azarias Senduk-Sendy Gladys Adolfina Rumajar (31.173 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Minahasa: Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (93.546 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan: Franky Donny Wongkar-Theodorus Kawatu (51.575 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara: Ronald Kandoli-Fredy Tuda (40.375 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara: Joune James Esau Ganda-Kevin William Lotulung (70.620 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow: Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta (64.709 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan: Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (33.356 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur: Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku (27.853 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara: Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh (18.479 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Chyntia Ingrid Kalangit-Heronimus Makainas (24.586 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe: Michael Thungari-Tendris Bulahari (38.385 suara)
  • Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud: Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan (20.813 suara)

 5 paslon kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara yang dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025

Berikut daftarnya:

1. Hengky Honandar - Randito Maringka

Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung

2. Weny Gaib - Rendy V. Mangkat

Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

3. Sirajudin Lasena - MOhammad Aditya Pontoh

Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

4. Chyntia Ingrid Kalangit - Heronimus Makainas

Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)

5. Michael Thungari - Tendris Bulahari

Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe

Tanggal Pelantikan

Dikabarkan, pelantikan kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024 dikabarkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara bertahap, dimana kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik terlebih dahulu.

Sementara itu, kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Kabar ini diperoleh Tribun Manado yang dilansir dari Tribun news, dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Dimana dalam rapat telah disepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Mendagri Tito Karnavian Sempat Usulkan 3 Opsi

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
  
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).

Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati (wabub) dan wali kota dan wakil wali kota (wawalkot), dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh presiden.

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh gubernur.

"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025.

Namu, pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh presiden.

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh gubernur.

Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.

Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota) digelar pada 20 Maret 2025.

Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025.

Namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.

"Kalau ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," ucapnya.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).

Kata Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.

Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku.

"Selebihnya jika tadi ada usulan dan seterusnya tentu kami akan menyesuaikan dengan Perpres yang memang mengatur kapan pelantikan dilaksanakan," ucap dia.

Sempat Ada Info Penundaan dan Pengunduran Jadwal Pelantikan

Terkait pelantikan seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia, awalnya dijadwalkan akan digelar pada Februari 2025. Namun jadwal tersebut telah diundur.

Pengunduran jadwal pelantikan disebabkan karena adanya gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 MK yang memungkinkan akan selesai pada Maret 2025, dimana telah melewati jadwal pelantikan awal yang sudah ditentukan sebelumnya.

Diketahui, hingga pertengahan Januari 2025, masih ada sejumlah perkara gugatan sengketa hasil Pilkada yang belum tuntas.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Ia menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews.

Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Pelantikan paling cepat diagendakan pada Maret 2025, apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK telah selesai.

Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ucap Rifqinizamy.

*Disclaimer:
-. Kelima Paslon Kepala Daerah terpilih di Sulut dalam daftar ini sudah dipastikan akan dilantik pada 6 Februari 2025 setelah hasil Pilkadanya tidak digugat ke MK.
-. Paslon terpilih yang sedang dalam penyelesaian perkara sengketa di MK, tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025. Dimana masih menunggu sampai perkara gugatan tuntas.
-. Data paslon terpilih yang dipastikan akan dilantik bisa bertambah setelah perkara gugatan sengketa tuntas di MK.
-. Artikel ini dimuat per 22 Januari 2025, berdasarkan data yang masuk terkait paslon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan KPU dan dipastikan dilantik 6 Februari 2025.
-. TribunManado.co.id akan terus mengapdate data terkait "Paslon Terpilih Pilkada 2024 di Sulut yang akan Dilantik", apabila ada penambahan dalam waktu dekat.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Klik untuk baca: https://sulsel.idntimes.com/news/indonesia/savi/daftar-kepala-daerah-periode-2025-2030-terpilih-di-sulawesi-utara.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved