Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 14 Bupati Terpilih di Sulawesi Selatan yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Berikut ini daftar Bupati terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pilkada 2024.

Tribun Manado
Daftar 14 Bupati Terpilih di Sulawesi Selatan yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar Bupati terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pilkada 2024.

Ada 14 Bupati terpilih di Sulawesi Selatan yang akan segera dilantik pada 6 Februari 2025.

Mereka ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni yang artinya 14 daerah di Sulsel ini tidak ada sengketa di MK.

Diketahui bahwa Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat yakni kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada perkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Siapa sajakah Bupati terpilih Sulawesi Selatan yang akan dilantik?

Simak disini selengkapnya.

Daftar 14 Bupati terpilih Sulawesi Selatan dilantik Februari 2025:

1. Kabupaten Gowa

Husniah Talenrang

2. Kabupaten Bantaeng

Muhammad Fathul Fauzy Nurdin

3. Kabupaten Sinjai

Ratnawati Arif

4. Kabupaten Bone

Andi Asman Sulaiman

5. Kabupaten Wajo

Andi Rosman

6. Kabupaten Soppeng

Suwardi Haseng

7. Kabupaten Maros

Chaidir Syam

8. Kabupaten Barru

Andi Ina Kartika Sari 

9. Kabupaten Sidrap

Syaharuddin Alrif

10. Kabupaten Enrekang

Yusuf Ritangnga

11. Kabupaten Tana Toraja

Zadrak Tombeg

12. Kabupaten Luwu

Patahuddin

13. Kabupaten Luwu Utara

A. Abdullah Rahim

14. Kabupaten Luwu Timur

Irwan Bachri Syam

Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa gugatan di MK

Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024.

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Diolah dari Tribun-Timur.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved