Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kota Langowan

Pemprov Sulawesi Utara Siap Usulkan Kota Langowan sebagai Daerah Otonomi Baru

Wacana Langowan sebagai kota Sulawesi Utara mekar lagi di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Rizali Posumah
Kota Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) siap mengajukan usulan daerah otonomi baru kota Langowan, ke pusat.

"Jika sudah dibolehkan, tentu akan kami ajukan ke pusat," kata Sekprov Sulawesi Utara Steve Kepel, Jumat (24/1/2025).

Menurut dia, pihaknya menanti kebijakan pemerintah pusat terkait daerah otonomi baru.

Saat ini, kata dia, masih ada moratorium.

"Jika dibuka pasti akan diajukan, kami sangat siap," katanya.

Diketahui wacana Langowan sebagai kota mekar lagi di pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Langowan sendiri punya hubungan historis dengan Prabowo Subianto. Ibunda Prabowo Subianto yakni Dora Sigar lahir di Langowan.

Wacana kota Langowan mekar kembali di era Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Baru -  baru ini, 

Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) mengadakan rapat bersama dengan pihak Pemprov Sulut yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Steve Kepel dan jajaran.

Dari pihak panitia, tampil Jeffry Pay (Ketua), Jeffry Raturandang (Sekretaris), Jackried Maluenseng (Wakil Ketua Bidang Pengkajian), Donni Rumagit (Sekreraris Bidang Pemerintahan) dan Freydey Kaligis (Penasihat).

Pay menuturkan, proses pembentukan kota Langowan sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat bersama DPR RI dan DPD.

Finalisasinya tinggal menanti disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kota Langowan.

"Kota Langowan sudah mendapatkan Ampres (Amanat Presiden) yang saat ini disebut Surat Presiden dan sudah memiliki Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kota Langowan," katanya Rabu (22/1/025).

Ia menuturkan dalam rapat bersama Pemprov, dibahas sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang musti disiapkan.

Langkah selanjutnya adalah Sekprov Sulut akan menugaskan Kepala Biro Pemerintahan AK Mawuntu dan Kepala Biro Hukum Flora Krisen untuk melakukan Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved