Tambang Ilegal di Bolmong
Breaking News : Terlibat Tambang Ilegal di Bolmong Sulawesi Utara, 3 WNA China Hadapi Sidang Dakwaan
Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap karena pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap karena pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menghadapi sidang dakwaan.
Sidang ketiganya digelar pada Jumat 24 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Ketiga WNA ini bernama Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Anggara mendakwa ketiganya dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Sulut.
"Kami sudah bacakan dakwaannya, ketiga WNA ini akan kembali menjalankan persidangan pada awal Februari 2025 nanti," ungkap JPU.
Terpisah, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kotamobagu Keneth Rompas mengatakan ketiga WNA tersebut ditangkap di wilayah Bolmong pada akhir tahun 2024.
"Ini sidang pertama pelanggaran keimigrasian," ujarnya.
Kenneth mengatakan ketiga terdakwa ditangkap karena hendak bekerja disalah satu tambang di Kabupaten Bolmong.
"Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan tujuan bekerja di tambang," tandas dia. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Ekspresi Ahmad Assegaf di Sidang Cerai Perdana Disorot, Tasya Farasya Terus Menghela Napas Panjang |
![]() |
---|
Kadis Pendidikan Sulut Femmy Suluh dan 3 Eks Pejabat Pemprov Jadi Saksi Sidang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Kesaksian Fransiscus Andi Silangen dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Singgung Para Penerima Duit |
![]() |
---|
Baru Terungkap Selama 7 Tahun Nikah Tasya Farasya Tak Pernah Dinafkahi, Kini Tuntut Ahmad 100 Rupiah |
![]() |
---|
Banyak Laporan Keracunan, ICW dan Koalisi Masyarakat Minta Program Makan Bergizi Gratis Distop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.