Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Diadili di Kotamobagu

Breaking News: 3 WNA Tiongkok Diadili di Kotamobagu Sulawesi Utara atas Pelanggaran Izin Tinggal

Tiga orang WNA asal Tiongkok terpaksa menjalani sidang dakwaan di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara, Jumat (24/1/2025).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
3 WNA saat menjalani sidang dakwaan di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap karena pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menghadapi sidang dakwaan.

Sidang ketiganya digelar pada Jumat 24 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Ketiga WNA ini bernama Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Anggara mendakwa ketiganya dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Sulut. 

"Kami sudah bacakan dakwaannya, ketiga WNA ini akan kembali menjalankan persidangan pada awal Februari 2025 nanti," ungkap JPU.

Terpisah, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kotamobagu Keneth Rompas mengatakan ketiga WNA tersebut ditangkap di wilayah Bolmong pada akhir tahun 2024. 

"Ini sidang pertama pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Kenneth mengatakan ketiga terdakwa ditangkap karena hendak bekerja di salah satu tambang di Kabupaten Bolmong.

"Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan tujuan bekerja di tambang," tandas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved