Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Diadili di Kotamobagu

Daftar 3 Nama WNA Cina yang Jadi Terdakwa di PN Kotamobagu, Ini Kasusnya

Dalam sidang tersebut, tiga orang WNA asal Tiongkok resmi berstatus sebagai terdakwa.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Sidang pidana Keimigrasian yang digelar di PN Kotamobagu, Jumat 24 Januari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang dakwaan terkait kasus pidana Keimigrasian, Jumat 24 Januari 2025. 

Dalam sidang tersebut, tiga orang WNA asal Tiongkok resmi berstatus sebagai terdakwa.

Ketiga WNA ini bernama Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.

Baca juga: Breaking News: 3 WNA Tiongkok Diadili di Kotamobagu Sulawesi Utara atas Pelanggaran Izin Tinggal

Kadek Adi Angara Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut mengatakan ketiganya didakwa dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya seusai sidang. 

Ia pun membeberkan bahwa sidang ini adalah yang pertama dilakukan dengan tindak pidana Keimigrasian.

"Betul. Ini pertama kali kita melakukan sidang pidana Keimigrasian di Kotamobagu," ungkapnya.

"Awal Februari akan dilakukan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved