WNA Diadili di Kotamobagu
Daftar 3 Nama WNA Cina yang Jadi Terdakwa di PN Kotamobagu, Ini Kasusnya
Dalam sidang tersebut, tiga orang WNA asal Tiongkok resmi berstatus sebagai terdakwa.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang dakwaan terkait kasus pidana Keimigrasian, Jumat 24 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut, tiga orang WNA asal Tiongkok resmi berstatus sebagai terdakwa.
Ketiga WNA ini bernama Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.
Baca juga: Breaking News: 3 WNA Tiongkok Diadili di Kotamobagu Sulawesi Utara atas Pelanggaran Izin Tinggal
Kadek Adi Angara Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut mengatakan ketiganya didakwa dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya seusai sidang.
Ia pun membeberkan bahwa sidang ini adalah yang pertama dilakukan dengan tindak pidana Keimigrasian.
"Betul. Ini pertama kali kita melakukan sidang pidana Keimigrasian di Kotamobagu," ungkapnya.
"Awal Februari akan dilakukan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata dia. (Nie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.