Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mustahil Hanya 2 Tahap, Ini Menurut Ferry Liando

"Artinya putusan PHPU yang berbeda-beda akan mempengaruhi keserentakan pada pelantikan tahap kedua," kata Liando kepada Tribunmanado.co.id.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (22/1/2025).

RDP itu membahas terkait pelantinan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024

Hasil RDP, waktu pelaksanaan pelatikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibagi dalam dua termin. 

Pelantikan tahap satu yakni daerah yang pilkadanya tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 6 februari 2025. 

Lalu pelantikan tahap kedua, yakni daerah yang pilkadanya ada sengketa setelah ada putusan penetapan MK .

Terkait hasil RDP ini, Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando, memberi pandangan. 

Menurutnya, peserta rapat tidak membahas pelantikan tahap ketiga dan seterusnya.

DPR RI bersidang. Sebanyak 249 pasangan calon kepada daerah yang tidak berperkara di Mahkahmah Konstitusi terbuka opsi dilantik sesuai tahapan Pilkada Serentak.
DPR RI bersidang. Sebanyak 249 pasangan calon kepada daerah yang tidak berperkara di Mahkahmah Konstitusi terbuka opsi dilantik sesuai tahapan Pilkada Serentak. (Kolase Tribun Manado)

Padahal, kemungkinan besar bisa terjadi pelantikan tahap ketiga. 

Dasarnya adalah pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, yaitu putusan MK biasanya banyak kategori.

Putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), rinciannya yang pertama adalah memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

Kedua, memerintahkan hitung ulang suara, dan ketiga, memerintahkan Pilkada ulang.

"Artinya putusan PHPU yang berbeda-beda akan mempengaruhi keserentakan pada pelantikan tahap kedua," kata Liando kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (23/1/2025). 

Ada contoh empiris, yakni Pilkada Yalimo, Papua tahun 2020, MK melayani permohonan PHPU sebanyak tiga kali. 

Hasil pilkada baru sah pada tahun 2022. 

Baca juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat

Baca juga: Lirik Lagu Sok Top - Bergek ft Magfira, Abang Sok Tampan Kuliah Jurusan Mengarang

"Jadi pasca putusan MK berpotensi putusan inkrah waktunya tidak bersamaan sehingga memungkinkan adanya tahapan pelantikan ketiga dan seterusnya," kata Dekan FISIP Unsrat ini.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved