Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap 5 Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Sedikitnya lima pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase foto Tribun Manado/Dok. Istimewa/Handout
Daftar Lengkap 5 Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak Daftar 5 Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Utara yang akan Dilantik pada 6 Februari 2025.

Sedikitnya lima pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.

Kepala daerah tersebut akan segera dilantik usai tak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Hal ini berdasarkan hasil putusan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang berhasil memenangkan Pilkada 2024 di Sulawesi Utara (Sulut).

Penetapan ini dilakukan untuk daerah-daerah yang hasil Pilkadanya tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses penetapan berlangsung melalui rapat pleno serentak yang diselenggarakan oleh KPU kabupaten/kota pada Kamis, 9 Januari 2025.

Adapun lima daerah tersebut yang sudah dilakukan penetapan Kepala Daerah yakni, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan Kepulauan Sangihe.

Sementara sepuluh daerah lainnya belum melakukan penetapan Kepala Daerah karena masih adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, Kota Manado, Kota Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

Dengan keputusan ini, para kepala daerah terpilih hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan sebelum resmi menjalankan tugas memimpin wilayah masing-masing.

Masyarakat Sulut menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru ini membawa perubahan positif sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan.

Daftar Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Utara yang Ditetapkan KPU

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved