Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 8 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Selatan yang Akan Dilantik Februari 2025

Berikut ini daftar kepala daerah terpilih di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pilkada 2024.

Tribun Manado
Daftar 8 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Selatan yang Akan Dilantik Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar kepala daerah terpilih di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pilkada 2024.

Ada 8 kepala daerah terpilih di Sumatera Selatan yang akan segera dilantik pada 6 Februari 2025.

Sebelumnya, 8 Bupati dan Wali Kota di Sumsel resmi ditetapkan oleh KPU dari hasil Pilkada Sumsel 2024, pada Kamis (9/1/2025).

Diketahui bahwa Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat yakni kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada perkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Siapa sajakah kepala daerah terpilih Sumsel yang akan dilantik?

Simak disini selengkapnya.

Daftar 8 Kepala Daerah terpilih Sumatera Selatan dilantik Februari 2025:

1. Kabupaten Musi Banyuasin

Toha - Rohman

Perolehan suara 215.515

2. Kabupaten Musi Rawas

Ratna Machmud - Suprayitno

Perolehan suara 148.629

3.  Kabupaten Musi Rawas Utara

Devi Suhartoni - Junius Wahyudi

Perolehan suara 58.568

4. Kabupaten Ogan Komering Ilir

Muchendi - Supriyanto

Perolehan suara 234.398

5. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Lanosin - Adi Nugraha

Perolehan suara 243.590

6. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Asgianto - Iwan Tuaji

Perolehan suara 46.115 suara

7. Kota Lubuk Linggau

Rachmat Hidayat - Rustam Effendi

Perolehan suara 90.576

8 Kota Prabumulih

Arlan - Franky Narsil

Perolehan suara 59.492

Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa gugatan di MK

Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024.

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Diolah dari Sripoku.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved