Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 7 Wali Kota dan Wawalkot Terpilih di Jawa Barat yang Dipastikan Dilantik 6 Februari 2025

Berikut daftar 7 paslon Wali Kota dan Wawalkot terpilih di Jawa Barat yang dipastikan dilantik pada 6 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Facebook Bappelitbang Kota Bandung/Instagram @effendiedo65/@dedie-Jenal/@Letkolpurn.ngatiyana/@AyepZaki/@BobbyMaulana/@Konco_sudarsono
Daftar 7 Wali Kota dan Wawalkot Terpilih di Jawa Barat yang Dipastikan Dilantik 6 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawalko) terpilih pada Pilkada 2024 di Jawa Barat (Jabar) yang akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Dari total 9 kota di Jawa Barat, sudah ada 7 paslon Wali Kota dan Wawalkot terpilih yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka terpilih berdasarkan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara dari KPU.

Paslon terpilih dalam Pilwako di wilayah Jabar dalam daftar ini nantinya akan dilantik untuk masa jabatan 2025-2030.

Lantas siapa saja 7 paslon Wali Kota dan Wawalkot di Jawa Barat yang sudah ditetapkan dan dipastikan akan dilantik?

Berikut daftarnya: 

1. Kota Bandung

M Farhan-Erwin

2. Kota Bogor

Dedie A Rachim-Jenal Mutaqin

3. Kota Cirebon

Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati

4. Kota Cimahi

Ngatiyana-Adhitia Yudisthira

5. Kota Sukabumi

Ayep Zaki-Bobby Maulana

6. Kota Banjar

Sudarsono-Supriana

7. Kota Tasikmalaya

Viman Alfarizi-Dicky Candra

Diketahui, total 9 Kota di wilayah Jawa Barat menggelar Pilkada Serentak 2024.

Namun, hanya 7 kota saja hasil pemilihannya yang telah ditetapkan KPU.

Sisa 2 kota lainnya, yaitu Kota Depok dan Bekasi masih akan menunggu penetapan resmi KPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada.

Adapun, KPU telah menetapkan kepala daerah terpilih di Provinsi Jawa Barat pada Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 dalam rapat pleno serentak di tingkat kabupaten/kota.

Namun, penetapan hanya berlaku untuk daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK.

KPU menetapkan kepala daerah terpilih untuk 16 daerah, ditambah gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.

Termasuk di dalamnya 7 paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota, 9 paslon Bupati-Wakil Bupati dan 1 paslon Gubernur-Wakil Gubernur.

Proses ini merupakan tahap awal menuju pelantikan resmi yang dijadwalkan sesuai regulasi pemerintah.

"Untuk kabupaten/kota sama saja waktu penetapannya, kecuali daerah yang ada perkara di MK," jelas Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/1/2025) lalu.

Baca juga: Daftar Bupati dan Wabub Terpilih di Jawa Barat Hasil Pilkada 2024 yang Akan Dilantik 6 Februari 2025

Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Pelantikan kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024 dikabarkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara bertahap, dimana kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik terlebih dahulu.

Sementara itu, kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Informasi ini diperoleh Tribun Manado yang dilansir dari Tribun news, dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Dimana dalam rapat telah disepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Baca juga: Daftar Wali Kota Terpilih di Sumatera Utara Hasil Pilkada 2024 yang Dipastikan Akan Dilantik

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved