Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Nama Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Dipastikan Dilantik pada 6 Februari 2025

Berikut daftar 19 paslon Kepala Daerah terpilih di Sumatera Utara yang dipastikan dilantik pada 6 Februari 2025.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Facebook/Istimewa/lezen.id
Daftar nama Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Dipastikan Dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar pasangan calon kepala daerah terpilih di Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Paslon kepala daerah terpilih dalam daftar ini juga akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Total sudah ada 19 paslon kepala daerah terpilih di Sumut yang telah ditetapkan KPU.

Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu dalam rapat pleno yang berlangsung serentak di kabupaten/kota.

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, mengonfirmasi bahwa 19 paslon terpilih telah ditetapkan pada hari tersebut.

Namun, tidak semua daerah di Sumatera Utara telah menyelesaikan proses penetapan.

Hasil Pilkada di 14 kabupaten/kota lainnya, serta hasil Pemilihan Gubernur Sumut, masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya gugatan sengketa hasil Pilkada.

Adapun, pelantikan kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024 dikabarkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara bertahap, dimana kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik terlebih dahulu.

Sementara itu, kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Info tersebut diperoleh Tribun Manado yang dilansir dari Tribun news, dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Dimana dalam rapat telah disepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved