Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPOM Manado

BPOM Manado Amankan Kosmetik dan Obat Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Tahun 2024

BBPOM Manado melakukan pengawasan dan operasi penindakan di bidang obat dan makanan sepanjang tahun 2024.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Sepanjang tahun 2024, BPOM Manado mengamankan dan menindak produk obat kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi ratusan juta rupiah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado melakukan pengawasan dan operasi penindakan di bidang obat dan makanan sepanjang tahun 2024.

Kepala BPOM Manado, Agus Yudi Prayudhana mengatakan, berdasarkan data pemeriksaan dan penindakan pro justisia, ditemukan beberapa kategori pelanggaran dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 356 juta. 

Dalam pengawasan kosmetik, BBPOM Manado mengamankan produk senilai Rp 64.074.000 dengan rincian Rp 32.037.000 untuk produk mengandung bahan berbahaya; Rp 8.610.000 untuk produk tanpa izin edar dan Rp 23.427.000 untuk produk rusak atau kedaluwarsa.

"Selain itu, intensifikasi pengawasan Obat bahan alam (Obat Tradisional) dan Suplemen Kesehatan menghasilkan temuan produk tanpa izin edar senilai Rp 240 ribu," jelas Agus kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (23/1/2025). 

Sementara itu, operasi intensifikasi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2024 berhasil mengamankan produk kedaluwarsa dengan nilai ekonomi tertinggi mencapai Rp 123.894.660. 

Selanjutnya, pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru mengamankan produk senilai Rp 5.608.000.

"Termasuk produk tanpa izin edar senilai Rp 480 ribu dan produk kedaluwarsa senilai Rp 5.128.000," jelas Agus lagi. 

Penegakan hukum

Dalam aspek penegakan hukum, BBPOM Manado menangani total sembilan kasus, dengan rincian delapan perkara terkait obat dan satu perkara kosmetik

Sementara total nilai ekonomi dari penindakan mencapai Rp 162.185.000, terdiri dari Rp 41.195.000 untuk komoditi obat pelanggaran trikheksifenidil dan obat-obat tertentu lainnya dan Rp 120.990.000 untuk pelanggaran kosmetika.

Penindakan ini dilakukan mengacu pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435 dan 436 sebagai dasar hukum dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal dan berbahaya.(ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved