Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polresta Manado Tangkap Pengedar Obat Keras di Kecamatan Mapanget, Sita 400 Butir Trihexyphenidyl

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku di lokasi tersebut. 

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Pengedar obat keras berinisial RJ yang ditangkap di Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Satres Narkoba Polresta Manado menangkap terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Lingkungan II Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Minggu (19/1/2025).

Pelaku berinisial RJ (23) yang merupakan warga desa setempat ditangkap sekitar pukul 22.15 Wita.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, Satres Narkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan mendalam. 

Sekitar pukul 21.30 Wita, tim bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan RJ.

Istimewa:Akan Edarkan 400 Butir Obat Keras Thryhexipenidyl RJ P
Pengedar obat keras berinisial RJ yang ditangkap di Manado, Sulawesi Utara.

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 400 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam lemari kamar pelaku, serta sebuah handphone Infinix Smart 8 Pro berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.

"Salah seorang saksi, CIB (21), warga Kelurahan Paniki 2 Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget, turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Hilman, Selasa (21/1/2025).

AKP Hilman mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran obat keras atau narkoba di lingkungan mereka. 

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran obat keras maupun narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Manado,” tegasnya.

Kini RJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Perempuan Terpilih di Jawa Barat Hasil Pilkada 2024 yang Akan Dilantik

Baca juga: Sosok Widiyanti Wardhana, Menteri Pariwisata yang Punya Harta Rp 5,4 T, Lebih Kaya dari Prabowo

"Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya peredaran obat keras tanpa izin resmi yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved