Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 3 Paslon Bupati dan Wabub Terpilih di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025

Berikut daftar 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024 di Sulawesi Utara yang akan dilantik pada 6 Februari 2025.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. lezen.id
Daftar 3 Paslon Bupati dan Wabub Terpilih di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) terpilih dalam Pilkada 2024 di Sulawesi Utara yang akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Ketiga paslon yaitu, Bupati dan Wabub terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan Kepulauan Sangihe.

Paslon terpilih di tiga Kabupaten tersebut telah ditetapkan KPU setelah hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pelantikan kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024 dikabarkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara bertahap, dimana kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik terlebih dahulu.

Sementara itu, kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Kabar ini diperoleh Tribun Manado yang dilansir dari Tribunnews, dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Sebagaimana dalam rapat telah disepakati, jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD.

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Lantas siapa paslon kepala daerah terpilih di Sulawesi Utara yang telah ditetapkan KPU dan akan dilantik pada 6 Februari 2025?

Berikut daftarnya:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved