Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Lengkap Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik Maret 2025

Berikut daftar lengkap Bupati terpilih di Sumatera Utara yang berpeluang dilantik pada Maret 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase foto Tribun Manado/Dok. Istimewa/Handout/Facebook
Daftar Lengkap Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik Maret 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar lengkap Bupati terpilih pada Pilkada 2024 di seluruh Kabupaten wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang berpeluang dilantik untuk periode jabatan 2025-2030.

Total ada 25 Bupati beserta wakil terpilih se-Sumatera Utara.

Mulai dari Bupati Kabupaten Deli Serdang, Batubara, Dairi, Humbang Hasundutan, Labuhan Batu, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Samosir hingga Toba.

Mereka terpilih setelah unggul dalam Pilkada berdasarkan hasil rekap KPU Kabupaten di Sumut.

Hasil rekapitulasi dipublikasikan dan diunduh dalam website resmi Sirekap dari KPU RI.

Diketahui KPU tingkat Kabupaten di Sumut telah merampungkan pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Desember 2024.

Lantas siapa saja Bupati beserta wakil terpilih pada Pilkada 2024 di wilayah Sumatera Utara?

Berikut daftar namanya: 

1. Kabupaten Deli Serdang

Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo

Raihan Suara: 229.242

2. Kabupaten Batubara

Baharuddin Siagian - Syafrizal

Raihan Suara: 81.358

3. Kabupaten Dairi

Vickner Sinaga - Wahyu Daniel Sagala

Raihan Suara: 49.918

4. Kabupaten Asahan

Taufik Zainal Abidin - Rianto

Raihan Suara: 122.437

 5. Kabupaten Humbang Hasundutan

Oloan P Nababan - Junita Rebeka Marbun

Raihan Suara: 40.862

6. Kabupaten Karo

Antonius Ginting - Komando Tarigan

Raihan Suara: 98.020

7. Kabupaten Labuhan Batu

Maya Hasmita - Jamri

Raihan Suara: 113.976

8. Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Fery Sahputa Simatupang - Syahdian Purba Siboro

Raihan Suara: 92.775

9. Kabupaten Labuhan Batu Utara

Hendri Yanto Sitorus - Samsul Tanjung

Raihan Suara: 155.800

10. Kabupaten Langkat

Syah Afandin - Tiorita BR Surbaksti

Raihan Suara: 216.918

11. Kabupaten Mandailing Natal

Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi

Raihan Suara: 948.429

12. Kabupaten Nias

Ya’atulo Gulo - Aorta Lase

Raihan Suara: 45.561

13. Kabupaten Nias Barat

Eliyunus Waruwu - Sozishkhi Hia

Raihan Suara: 20.904

14. Kabupaten Nias Selatan

Sokhiatulo Laila - Yusuf Nache

Raihan Suara: 64.431

15. Kabupaten Nias Utara

Amizoro  Waruwu - Yusman Zega

Raihan Suara: 47.562

16. Kabupaten Padang Lawas

Puta Mahkota Alam - Achmad Fauzan Nasution

Raihan Suara: 92.716

17. Kabupaten Padang Lawas Utara

Reski Basyah Harahap - Basri Harahap

Raihan Suara: 59.734

18. Kabupaten Pakpak Bharat

Franc Bernhard - Mutsyuhito Solin

Raihan Suara: 17.690

19. Kabupaten Samosir

Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk

Raihan Suara: 51.100

20. Kabupaten Serdang Bedagai

Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan

Raihan Suara: 253.898

21. Kabupaten Simalungun

Anton Achmad Saragih - Benny Gusman Sinaga

Raihan Suara: 228.925

22. Kabupaten Tapanuli Selatan

Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Sitonga

Raihan Suara: 97.004

23. Kabupaten Tapanuli Tengah

Masinton Pasaribu - Mahmud Sitompul

Raihan Suara: 87.095

24. Kabupaten Tapanuli Utara

Jonius Tripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan

Raihan Suara: 105.505

25. Kabupaten Toba

Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus

Raihan Suara: 48.179

Kapan dilantik?

Diketahui, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia sebelumnya dijadwalkan akan digelar pada Februari 2025.

Namun telah diundur karena satu alasan.

Jadwal pelantikan paling cepat diagendakan pada Maret 2025, apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK telah selesai.

Diketahui, hingga pertengahan Januari 2025, masih ada sejumlah perkara yang belum tuntas di MK.

Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews.

Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ucapnya.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved