Korupsi Dana Desa
Daftar Nama 4 Kades di Mamuju Sulawesi Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Selama 2024
Inilah empat kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju yang terbukti melakukan korupsi dana desa sepanjang tahun 2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dana desa dengan jumlah yang cukup besar sangat rentan untuk dikorupsi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Terhitung ada 4 kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Baca juga: Daftar Rincian Dana Desa Kecamatan Tagulandang Selatan Kabupaten Kep Sitaro, Desa Kisihang Terbanyak
Mereka berempat kini sudah diserakhkan ke Kejaksaan Mamuju.
Para tersangka tersebut melakukan dugaan korupsi dengan berbagai kepentingan.
Mereka melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada 2024.
Inilah empat kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju yang terbukti melakukan korupsi dana desa sepanjang tahun 2024.
Keempat kades tersebut didakwa korupsi dana desa, menilep uang hingga ratusan juta rupiah.
Diungkapkan Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, berkas perkara empat kepala desa tersebut semua sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kalau kasus korupsi dana desa ada empat desa (mantan) di tahun 2024,” kata Herman saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (31/12/2024).
Herman menyebutkan, mantan Kades Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, inisial IS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp177 juta.
IS diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022.
IS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju, perbuatan IS merugikan keuangan negara Rp 177.551.500.
Dimana IS melakukan korupsi saat ia menjabat Kades tahun 2021, saat itu desanya mendapat anggaran sebesar Rp 1.621.349.172 untuk 5 program.
Kemudian Kades Kakulasan, Kecamatan Tommo bernama Fince Lokonau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 800 juta.
Fince ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyilidikan, penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka.
Fince melakukan korupsi dana desa dengan nilaiu Rp800 juta demi kepentingan pribadi dan biaya berobat istri.
Selama menjabat kades Fince mengelola dana desa secara mandiri, banyak anggaran dana fisik dan gaji aparat desa yang dikorupsi.
Selanjutnya, kasus korupsi dana desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, mantan kades Uhaimate bernama Rusdi Arman yang melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp156.316.000.
Modus korupsi yang dilakukan Arman kala itu adalah dengan membuat laporan palsu yang dianggap perbuatan melawan hukum.
Sejumlah kegiatan dilaporkan itu adalah seperti kegiatan pembuatan plat dekker Dusun Tabelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp25.819.000 di mana terdapat selisih Rp7.140.000.
Bahkan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan proyek plat dekker yang diduga dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 156 juta.
Kasus korupsi danda desa Uhaimate ini berproses dari tahun 2023 hingga 2024.
Sementara kasus korupsi dana desa mantan Kades Desa Tante Pao, Kecamatan Tapalang Barat, yang sudah naik sidik di Satreskrim Polresta Mamuju pada April 2024 lalu.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju yang diperoleh penyidik Polisi sebesar Rp700n juta.
Namun mantan kades diduga korupsi tidak dapat dimintai keterangan karena yang bersangkutan mengalami gangguan kecemasan.
Data ini dirangkum oleh Tribun-Sulbar.com pada kasus korupsi yang melibatkan mantan kades dan kades di Mamuju pada perjalanan tahun 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp 480 Juta Desa Paminggalan Majene
Tim Inspektorat Kabupaten Majene menyatakan telah menyelesaikan laporan hasil audit atas dugaan korupsi dana desa Paminggalan Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulbar.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jembatan dan pembersihan jalan poros Paminggalan yang menelan anggaran sebesar Rp 480 juta dari APBDes Tahun Anggaran 2023 memasuki tahap lanjut.
Auditor Muda Inspektorat Majene, Amrin mengungkapkan bahwa hasil audit sudah dilimpahkan ke Kejari Majene.
"Ya kami sudah serahkan ke kejaksaan berkas hasil audit tersebut," Kata Amrin saat dikonfirmasi tribun Sulbar.com via telepon.
Berkas dugaan korupsi dana desa ini, dilimpahkan ke Kejari Majene sejak tanggal 31 Desember 2024 tahun lalu kemarin.
Detail hasil audit masih akan dirahasiakan hingga pengumuman resmi dilakukan oleh tim penyidik Kejari Majene.
Menurut nya hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan selama proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan atau penegakan hukum dapat dikecualikan dari akses publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut serta dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana.
Diketahui adapun beberapa proyek yang belum selesai dikerjakan itu berupa jembatan dan beberapa perbaikan jalan di Desa Paminggalan.
Hal itu mendapatkan keluhan warga tahun lalu, lantaran besarnya dana yang digunakan tidak dapat menyelesaikan perbaikan.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSulbar)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Ditetapkan Tersangka, Terungkap Modus Hukum Tua Paputungan Minut Korupsi Dana Desa 2023 |
![]() |
---|
Daftar Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Sulawesi Utara, 6 Hukum Tua Diperiksa, Satu Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Anggaran Dana Desa Disalahgunakan, Ini Kasus Dugaan Korupsi di Sangihe dan Minut, 1 Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Kades Tateli II Manado Vonis 4 Tahun, Pengacara: Uang Pengganti tak Pernah Ada dalam Fakta Sidang |
![]() |
---|
Breaking News: Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta, Mantan Kades Tateli 2 Minahasa Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.