Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Tangkap Lelaki Bawa Sajam di Pinggang, Kabur Sampai ke Atap Rumah

AM akhir tertangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, setelah sempat melakukan pengejaran selama 15 menit.

HO
Seorang lelaki warga Bitung Sulut diamankan tim Tarsius Presisi Polres Bitung di atas rumah warga pasca kabur saat ketahuan selipkan sajam di pinggang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Laki-laki AM (20), warga Perum Rizki Aer Ujang Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian Bitung Sulut kabur dan sembunyi di atas atap rumah warga.

Ini dilakukan oleh AM, pasca tim Tarsius Presisi Polres Bitung mencurigainya menyelipkan senjata tajam (sajam) jenis pisau tikam di pinggang sebelah kirim.

AM akhir tertangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, setelah sempat melakukan pengejaran selama 15 menit.

Baca juga: 3 Berita Populer Sulawesi Utara, Pesan Hangat Olly Steven, Remaja Ditangkap Tim Tarsius

"Saat diperiksa, pelaku mengaku kalau sajam itu miliknya. Dibawa untuk berjaga-jaga," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai, membenarkan penangkapan pelaku bawa sajam, Jumat (17/1/2025).

Penangkapan terhadap laki-laki AM (20), berawal ketika Tim Tarsius Presisi Polres Bitung terima informasi warga ada sekelompok anak-anak muda dalam keadaan mabuk dan menghadap kendaraan lewat di kompleks Aer Ujang Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian.

Kejadian itu lanjut Kasi Humas Polres Bitung, pada Minggu (12/1/2025) subuh pukul 03.30 Wita.

Tim Tarsius yang menerima laporan, langsung ke lokasi.

Mendapat ada satu diantara anak-anak muda melarikan diri.

Dan dicurigai membawa sebilah sajam jenis pisau tikam.

Lanjut Kasi Humas, pengakuan pelaku aksi yang dilakukan pelaku dan kawanannya bertujuan mencari seseorang yang hampir memanah rekannya ketika melintas di jalan kompleks Aer Ujang Girian Permai

Atas perbuatannya kini pelaku tengah di periksa oleh penyidik di Polres Bitung.

Perbuatannya melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved