Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 25 Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik pada Maret 2025

Berikut daftar 25 Bupati beserta wakilnya yang terpilih pada Pilkada 2024. Berpeluang dilantik, paling cepat pada Maret 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Wikipedia/lezen.id/Istimewa
Daftar 25 Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Berpeluang Dilantik pada Maret 2025. 

19. Kabupaten Samosir: Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk

Raihan Suara: 51.100

20. Kabupaten Serdang Bedagai: Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan

Raihan Suara: 253.898

21. Kabupaten Simalungun: Anton Achmad Saragih - Benny Gusman Sinaga

Raihan Suara: 228.925

22. Kabupaten Tapanuli Selatan: Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Sitonga

Raihan Suara: 97.004

23. Kabupaten Tapanuli Tengah: Masinton Pasaribu - Mahmud Sitompul

Raihan Suara: 87.095

24. Kabupaten Tapanuli Utara: Jonius Tripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan

Raihan Suara: 105.505

25. Kabupaten Toba: Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus

Raihan Suara: 48.179

Kapan pelantikannya?

Pelantikan seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 se-Indonesia sebelumnya akan digelar pada Februari 2025.

Namun kini telah diundur, paling cepat pada Maret 2025.

Pelantikan akan digelar apabila semua gugatan perkara sengketa hasil Pilkada 2024 di MK telah selesai.

Diketahui, hingga pertengahan Januari, masih ada sejumlah perkara yang belum tuntas di MK.

Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy menjelaskan, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews.

Jadi, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," jelas Rifqinizamy.

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved