PPPK 2024
Link Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK 2024, Dibagi Dua Periode
Mereka harus melakukan pendaftaran, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah sudah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1.
masih ada tahapan berikutnya yang mereka harus lalui.
Mereka harus melakukan pendaftaran, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Baca juga: Jadwal Pelantikan 750 PPPK Pemkot Manado, Dikontrak Selama 5 Tahun
Jangan lupa bagi pelamar PPPK 2024, untuk melakukan pendaftaran pada tahun 2025.
Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk tersebut dilakukan melalui laman resmi SSCASN.
Pemerintah pun sudah menjadwalkan waktu untuk pelantikan.
Nantinya, PPPK 2025 ini akan mendapatkan tunjangan dan gaji sesuai peraturan pemerintah.
Calon PPPK wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
Pengisian DRH NI tersebut bisa dilakukan di laman resmi SSCASN.
Klik di sini, untuk melakukan pengisian DRH NI PPPK.
Berikut jadwal pengisian DRH NI dibagi menjadi dua periode:
Periode 1: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.
Periode 2: Pengisian dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.
Setelah selesai mengisi DRH NI tersebut, pelamar diminta menunggu BKN mengusulkan penetapan Nomor Induk calon PPPK dalam rentang waktu 1 hingga 28 Februari 2025.
Setelah nomor induk diterbitkan, langkah berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh instansi terkait.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk calon PPPK diterbitkan.
Setelah itu, para pelamar akan langsung melakukan pelantikan sebagai PPPK 2024.
Jadwal pelantikan PPPK 2024
Pelantikan PPPK 2024 tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.
Namun sebelum itu, peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.
Gaji pertama PPPK akan cair setelah proses sebagai pegawai selesai.
Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 tersebut, terdapat kategori kelulusan yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu memiliki gaji yang tetap seperti tahun 2024.
Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan SK pengangkatan.
Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
Namun, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada keputusan final dari pemerintah.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
(Tribunpriangan.com/posbelitung.co)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Link Download Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2 |
![]() |
---|
Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu, Skema Pemerintah untuk Peserta PPPK 2024 Tahap 2 yang Tak Lolos |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Juga Arti Kode |
![]() |
---|
Nasib Calon PPPK yang Memasuki Batas Usia Pensiun usai Aturan Penundaan Pengangkatan, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap PPPK Tahap 2 Bulan Maret 2025 usai Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.