Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 28 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Berpeluang Dilantik pada Maret 2025

Berikut daftar 28 kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di Jawa Barat yang berpeluang dilantik pada Maret 2025.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dok. Handout/Foto Istimewa/Instagram
Daftar 28 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Berpeluang Dilantik pada Maret 2025 Berdasarkan Hasil Pilkada 2024 se-Jabar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar 28 kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 di wilayah Jawa Barat (Jabar).

Mulai dari Gubernur, Bupati hingga Wali Kota beserta para wakilnya.

Mereka terpilih berdasarkan rekapitulasi suara KPU dan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi sirekap KPU RI.

Adapun, pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih hasil Pilkada 2024.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Kota Bandung, Kamis (9/1/2025).

"Penetapan berdasarkan suara terbanyak dari rekapitulasi suara sah 62,2 persen," kata Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat kepada awak media, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnnya para kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia dijadwalkan akan dilantik pada Februari 2025.

Namun, jadwal tersebut mengalami pengunduran.

Pelantikan dijadwalkan kembali akan digelar pada Maret 2025.

Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqinizamy, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy, dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak pada tanggal yang sudah ditentukan

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujar Rifqinizamy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved