Identitas Kependudukan Digital
Begini Cara Bikin Identitas Kependudukan Digital, Bakal Gantikan e-KTP, IKD Aman Digunakan
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkembangan teknologi semakin canggih.
Dampaknya pun bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu juga langsung dimanfaatkan oleh pemerintah.
Diantaranya dengan mengembangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk digital.
Diketahui pemerintah telah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik/e-KTP) berbasis aplikasi digital.
Hal ini tentunya memberikan kemudahan kepada warga supaya bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja.
IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.
Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone.
Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.
Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.
Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.
Berikut Cara Membuat IKD:
3 Agustus dalam Sejarah: Mantan Presiden Soeharto Jadi Tersangka Korupsi Rp 600 Triliun |
![]() |
---|
Gunung Lokon di Tomohon Sulut Level II Waspada, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Pendaki Masih Naik Gunung Lokon Meski Status Waspada: Waktu Naik Belum Ada Larangan |
![]() |
---|
Kapten KM Barcelona Berharap Bisa Kembali Berlayar Bersama ABK: Ada keluarga yang Dinafkahi |
![]() |
---|
Gempa Bumi Malam Ini Guncang Laut Maluku, Minggu 3 Agustus 2025, Info BMKG Magnitudo 4.8 SR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.