Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Identitas Kependudukan Digital

Begini Cara Bikin Identitas Kependudukan Digital, Bakal Gantikan e-KTP, IKD Aman Digunakan

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi. 

Editor: Ventrico Nonutu
HO
Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkembangan teknologi semakin canggih.

Dampaknya pun bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu juga langsung dimanfaatkan oleh pemerintah.

Diantaranya dengan mengembangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk digital.

Diketahui pemerintah telah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

Hal ini tentunya memberikan kemudahan kepada warga supaya bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja.

IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi. 

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone.

Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Cara Membuat IKD:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved