Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Tim Pemenangan YSK-Victor: Tidak Ada Lagi Masalah untuk Gubernur Sulut Terpilih

Paslon Gubernur Sulawesi Utara Elly Lasut dan Hanny Pajaouw telah mencabut gugatan pilkada terhadap YSK Vicktory.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TribunManado/Rhendi Umar
Tim Pemenangan Paslon Gubernur Sulut terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Pemenangan Paslon Gubernur Sulawesi Utara terpilih Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay menanggapi terkait Pencabutan Berkas PHP Pilgub Sulut di Sidang Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Elly Enggelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP). 

Ketua Tim Pemenangan Ramoy Markus Luntungan (RML) mengatakan bahwa pencabutan ini merupakan aura positif kemenangan yang selangkah lagi akan dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Nomor urut 2 telah mencabut secara resmi gugatan. Setelah ini dicabut, dengan demikian tidak ada lagi masalah untuk Gubernur Sulut terpilih YSK-Victory," jelasnya Senin (13/1/2025) 

Sementara itu Ketua Harian Pemenangan Harvani Boki mengatakan bahwa dirinya menghargai proses demokrasi yang berlangsung saat ini. 

"Kami menghargai proses demokrasi lewat Mahkamah Konsitusi, selanjutnya kita tinggal menunggu SK penetapan dari MK pada Bulan Februari," jelasnya

Terpisah Sekretaris Tim Pemenangan Novi Mewengkang berharap masyarakat Sulut menerima dengan segenap hati apa yang diputuskan dan bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik kedepannya. 

"Selanjutnya tinggal diproses oleh KPU untuk menetapkan YSK-Victor sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara," jelasnya

Kuasa Hukum E2L-HJP Cabut Gugatan

Sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025) 

Sidang ini digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. 

Adapun tim Majelis Hakim yang memimpin sidang ini Ketua Panel Dr Suhartoyo, Anggota Panel Dr Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Prof Dr M Guntur Hamzah. 

Sidang perdana ini terkait pemeriksaan pendahuluan, dimana Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP)

Namun ditengah berjalannya sidang kuasa hukum E2L-HJP,  yaitu Denny Indrayana sudah mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan. 

"Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan mahkamah kontusi terkait penarikan perkara ini," jelasnya

Terkait dengan permohonan pencabutan itu Ketua Panel Dr Suhartoyo ikut memberikan jawabnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved