Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Sulut

Tim E2L-HJP Cabut Gugatan di Sidang MK, Ini Tanggapan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut

Dengan dukungan dari dua paslon lainnya kepada Yulius Komaling-Victor Mailangkay ini tentu sangat baik dalam menjalankan roda pemerintahan

Penulis: David_Kusuma | Editor: David_Kusuma
Dok Pribadi
Louis Carl Schramm SH MH 


TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut Louis Carl Schramm SH MH, mengapresiasi pencabutan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara yang dilakukan kuasa hukum pasangan calon Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw; Denny Indrayana, pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).

Louis mengatakan, dengan pencabutan perkara ini menyatakan jika pasangan calon (paslon) Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw menerima hasil pemilihan Gubernur Sulut 2024.

Ketua DPC Gerindra Manado ini melanjutkan, paslon yang dikenal dengan singkatan E2L-HJP juga berarti mendukung calon Gubernur Sulut terpilih Yulius Komaling-Victor Mailangkay.

Begitu pula paslon Steven Kandouw-Denny Tuejeh yang telah mengucapkan selamat atas terpilihnya paslon E2L-HJP, dan mendukung paslon terpilih Yulius Komaling-Victor Mailangkay.

“Dengan dukungan dari dua paslon lainnya kepada Yulius Komaling-Victor Mailangkay ini tentu sangat baik bagi YSK-Victory dalam menjalankan roda pemerintahan Sulut ke depan,” kata Louis.

Dirinya berharap, masyarakat Sulut menatap pemerintahan YSK-Victroy ke depan yang akan bersinergi bersama Pemerintah Pusat, Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan dengan sejumlah program strategis.

“Sinergi Pemerintah Pusat  dengan Pemprov Sulut yang terjalin baik, tentu masyarakat Sulut yang akan merasakan dampak pembangunan ke depan. Program-program akan terealisasi dengan baik,” tandas pengacara kondang ini.

Cabut Gugatan

Seperti diberitakan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025) 

Sidang ini digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. 

Adapun tim Majelis Hakim yang memimpin sidang ini Ketua Panel Dr Suhartoyo, Anggota Panel Dr Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Prof Dr M Guntur Hamzah. 

Sidang perdana ini terkait pemeriksaan pendahuluan, di mana Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP)

Namun di tengah berjalannya sidang kuasa hukum E2L-HJP,  yaitu Denny Indrayana sudah mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan. 

"Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan mahkamah kontusi terkait penarikan perkara ini," jelasnya

Terkait dengan permohonan pencabutan itu Ketua Panel Dr Suhartoyo ikut memberikan jawabnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved