Pilkada Sulut
Tim E2L-HJP Cabut Gugatan di Sidang MK, Ini Tanggapan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut
Dengan dukungan dari dua paslon lainnya kepada Yulius Komaling-Victor Mailangkay ini tentu sangat baik dalam menjalankan roda pemerintahan
Penulis: David_Kusuma | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut Louis Carl Schramm SH MH, mengapresiasi pencabutan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara yang dilakukan kuasa hukum pasangan calon Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw; Denny Indrayana, pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Louis mengatakan, dengan pencabutan perkara ini menyatakan jika pasangan calon (paslon) Elly Lasut-Hanny Jost Pajouw menerima hasil pemilihan Gubernur Sulut 2024.
Ketua DPC Gerindra Manado ini melanjutkan, paslon yang dikenal dengan singkatan E2L-HJP juga berarti mendukung calon Gubernur Sulut terpilih Yulius Komaling-Victor Mailangkay.
Begitu pula paslon Steven Kandouw-Denny Tuejeh yang telah mengucapkan selamat atas terpilihnya paslon E2L-HJP, dan mendukung paslon terpilih Yulius Komaling-Victor Mailangkay.
“Dengan dukungan dari dua paslon lainnya kepada Yulius Komaling-Victor Mailangkay ini tentu sangat baik bagi YSK-Victory dalam menjalankan roda pemerintahan Sulut ke depan,” kata Louis.
Dirinya berharap, masyarakat Sulut menatap pemerintahan YSK-Victroy ke depan yang akan bersinergi bersama Pemerintah Pusat, Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan dengan sejumlah program strategis.
“Sinergi Pemerintah Pusat dengan Pemprov Sulut yang terjalin baik, tentu masyarakat Sulut yang akan merasakan dampak pembangunan ke depan. Program-program akan terealisasi dengan baik,” tandas pengacara kondang ini.
Cabut Gugatan
Seperti diberitakan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Utara telah bergulir di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025)
Sidang ini digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Adapun tim Majelis Hakim yang memimpin sidang ini Ketua Panel Dr Suhartoyo, Anggota Panel Dr Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Prof Dr M Guntur Hamzah.
Sidang perdana ini terkait pemeriksaan pendahuluan, di mana Hakim akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP)
Namun di tengah berjalannya sidang kuasa hukum E2L-HJP, yaitu Denny Indrayana sudah mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan.
"Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan mahkamah kontusi terkait penarikan perkara ini," jelasnya
Terkait dengan permohonan pencabutan itu Ketua Panel Dr Suhartoyo ikut memberikan jawabnya.
Daftar 7 Nama Penyelenggara Pemilu 2024 di Bolmut Diperiksa DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
![]() |
---|
Konstelasi Politik Sulut Pasca Pilkada Talaud, PDIP Kuasai 9 Daerah, Koalisi Gemoy Genggam 6 |
![]() |
---|
Ikut Gladi Bersih, Paslon Gubernur Wagub Sulut Terpilih YSK-Victor: Kita Siap untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Andrei Angouw, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan |
![]() |
---|
Demokrat Sulawesi Utara Dukung YSK Victor Tanpa Syarat Tapi dengan Catatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.