Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK Sulawesi Utara

Kabar untuk THL di Sulawesi Utara yang Tak Lulus PPPK

Berikut informasi terbaru untuk Tenaga Harian Lepas atau THL di sejumlah wilayah di Sulut yang tidak lulus PPPK. Apakah akan terus bekerja atau?

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/HO
Kabar untuk THL yang tidak lulus PPPK di Sulawesi Utara 

MANADO, TRIBUN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK baru saja selesai dilaksanakan. Diikuti oleh Tenaga Harian Lepas (THL). Ada yang lulus dan ada pula yang tidak lulus. 

Di Sulawesi Utara (Sulut) tak sedikit THL yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK.

Di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) THL yang lulus berjumlah 3558 dan tidak lulus ada 53 orang. 

Untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ada 750 peserta yang dinyatakan lulus dari total 806 peserta. Yang lain, 56 peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak mendapatkan penempatan. 

Kemudian di Kabupaten Bolmong ada 282 THL tak lolos PPPK

Bagaimana selanjutnya untuk para THL yang tidak lolos? berikut penjelasannya.

1. Gaji Tetap Dibayarkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Kumendong mengatakan, gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dibayarkan.

"THL yang belum lulus seleksi sesuai penegasan Manpan RB tetap dibayarkan gajinya," kata dia Senin (13/1/2025).

Saat apel perdana beberapa waktu lalu, Kumendong menerangkan tentang jumlah THL yang lulus dan tidak lulus seleksi PPPK.

THL yang lulus berjumlah 3558.

Yang tidak lulus 53 orang. 

Ia menuturkan, Pemprov Sulut membuka tahap kedua pendaftaran P3K.

Diketahui, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan dasar perjanjian kerja, bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). P3K adalah bukan PNS, dibayar negara serta tidak punya hak - hak seperti PNS.

Baca selengkapnya : disini

2. Menjadi PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Manado Donald F. Supit, SH, MH mengatakan bahwa mereka, THL yang tidak lulus PPPK akan dipertimbangkan menjadi P3K paruh waktu. 

Mereka nantinya akan bekerja hanya setengah hari dengan sistem gaji yang disesuaikan. 

"Ketentuan dan regulasinya masih menunggu sampai saat ini dari Menpan Pusat," jelasnya.

3. Ada Tahap Kedua Pendaftaran P3K

Lanjut Supit, Pemkot Manado masih akan melaksanakan pengangkatan P3K tahap II. 

Mereka ini adalah yang sudah masuk data base tahap II tahun 2022 namun tidak mendaftar. 

"Mereka kini bisa mendaftar dengan salah satu kategori minimal 2 tahun bekerja," jelasnya. 

Dari data yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ada 750 peserta yang dinyatakan lulus dari total 806 peserta. 

Sementara untuk 56 peserta dinyatakan tidak lulus atau tidak mendapatkan penempatan. 

Baca berita selengkapnya : disini

4. Konsultasi dengan Menpan, BKN dan Kementerian Terkait

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong Umaruddin Amba mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Menpan, BKN dan kementerian terkait, soal bagaimana THL Bolmong yang tidak lolos PPPK

Apakah masih terus bekerja seperti THL biasa atau seperti apa. 

" Saat ini, dari Pemda sedang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menpan, BKN dan kementerian terkait regulasi bagi THL yang tidak lulus pada Seleksi P3K Tahap 1," ucapnya. 

Untuk kedepan kita masih menunggu hasil keputusan dari koordinasi tersebut.

Di Bolmong ada 687 peserta seleksi PPPK tahap 1. Terbagi dalam 3 formasi yakni Guru, Kesehatan dan Teknis. 

Yang tidak lolos ada 282 orang sedangkan 405 THL dinyatakan lolos seleksi. 

Baca berita selengkapnya : disini 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved