Tunjangan PNS
Daftar 7 Tunjangan Akan Diterima PNS 2025 Selain Gaji, Ada yang Naik
Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para abdi negara, sebab mereka mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan pada 2025.
Memang sebenarnya setiap tahun selalu mengalami kenaikan.
Meski tak terlalu besar jumlahnya, namun sudah cukup menyejahterakan mereka.
Baca juga: Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan
tak hanya PNS saja, PPPK pun nampaknya mendapatkan hal yang sama.
Kenaikan tersbeut sudah berlaku sejak awal tahun 2025.
Sehingga patut disyukuri, sebab pemerintah peduli terhadap para abdi negara.
Pemerintah menaikkan gaji PNS di awal 2025 ini.
Selain gaji yang naik, ada tambahan juga pada tunjangan yang akan diterima PNS.
Pasalnya kenaikan pada pergantian tahun ini dikabrkan menjadi yang paling tinggi selama beberapa tahun belangan.
Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/berikut-cara-cek-penerima-bansos-tunai-rp-300-ribu.jpg)