Pengamat: Pilkada Mestinya Ikuti Pilpres Nol Persen Threshold
Wacana Pilkada mengikuti pilpres nol persen threshold atau tanpa ambang batas kian menguat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Wacana Pilkada mengikuti pilpres nol persen threshold atau tanpa ambang batas kian menguat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.
Keputusan ini seharusnya menjadi landasan untuk menerapkan pada pilkada.
Pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya menjelaskan, sangat logis jika model nol threshold di pilpres diterapkan untuk pilkada.
Menurut Yunarto, dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia, prinsipnya mencari pemimpin (kepala eksekutif) yang terbaik hingga tidak dapat dibatasi dengan syarat ambang batas.
Beda dengan sistem parlementary yang memilih partai terbaik. Kemudian partai itu membentuk pemerintahan.
"Makanya dalam sisten presidensial ada dua pemilu. Pertama memilih kepala eksekutif dan kedua memilih partai terbaik sebagai pengawas," katanya dikutip dari YouTube CNN Indonesia.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan bahwa putusan MK yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold bisa juga diterapkan dalam pilkada.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum ini merujuk pada putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa pilkada adalah pemilu dan tidak lagi dikenal rezim yang membedakan kedua pemilihan tersebut.
"Nah, ketika rezim ambang batas itu dianggap inkonstitusional, sementara pilkada adalah pemilu, mestinya terjadi koherensi terkait dengan persyaratan pengusulan calon antara pilkada dan pemilu," ujar Titi dalam acara webinar dikutip Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Titi menambahkan bahwa hal ini diperkuat dengan semangat MK menghapus ambang batas agar tidak ada dominasi partai politik tertentu dalam satu pemilihan umum.
Dominasi ini nantinya akan membatasi keragaman pilihan kepala daerah atau presiden untuk dipilih oleh masyarakat sehingga mencegah adanya calon tunggal.
"Karena MK juga di dalam putusan soal calon tunggal, putusan MK Nomor 100 Tahun 2015 menyatakan, kita harus melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah calon tunggal," ucap Titi.
Berkaca dari kasus Pilkada 2024, Titi menyebut bahwa saat MK telah menurunkan ambang batas pencalonan, masih ada 37 daerah yang memiliki calon tunggal. Oleh karena itu, dia menilai putusan MK 62/2024 yang menghapus presidential threshold juga bisa dimaknai dengan penghapusan rezim ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Karena tidak sejalan lagi dengan konstitusionalitas rezim ambang batas seperti yang diputuskan dalam perkara Nomor 62 Tahun 2024," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/calon-bupati-dan-wakil-bupati-Minahasa-Minahasa-Utara-Minahasa-Tenggara-Minahasa-Selatan.jpg)