Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Dana Hibah GMIM

Polda Sulut Pastikan Korupsi Dana Hibah GMIM Naik ke Tahap Penyidikan, Tunggu Hasil Audit BPKP

"Kasusnya terus berproseslah, kan sudah naik ke tahap penyidikan. Maka pasti akan terus berjalan," jelasnya, Senin (6/12/2024).

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Dokumentasi Tribun Manado
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) - Pihak Polda Sulawesi Utara tinggal tunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk penetapan tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara kembali memberikan pernyataannya terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Kepada Tribunmanado.co.id, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, menegaskan jika kasus tetap terus berproses sampai saat ini.

"Kasusnya terus berproseslah, kan sudah naik ke tahap penyidikan. Maka pasti akan terus berjalan," jelasnya, Senin (6/12/2025).

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.

"Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, jika kami masih menunggu hasil auditnya. Kalau sudah turun, maka pasti sudah ada tersangka," tambahnya.

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) - Pihak Polda Sulawesi Utara tinggal tunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk penetapan tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM.
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) - Pihak Polda Sulawesi Utara tinggal tunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk penetapan tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM. (Dokumentasi Tribun Manado)

Proses kasus diketahui sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Diketahui pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan alias fiktif.

Baca juga: Shin Tae Yong Resmi Dipecat PSSI dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia, Ini Calon Penggantinya

Baca juga: Korban Kebakaran di Bahu Manado Meratap, Rumah dan Barang Tinggal Puing

Penyidik telah menyita barang bukti dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved