Kasus Korupsi di Sulut
Daftar 6 Kasus Korupsi yang Jadi Tunggakan Polda Sulut: Dana Hibah, Lab PCR, hingga Pembangunan SD
Dari data yang dirangkum Tribun Manado, ada 6 kasus korupsi yang menyorot perhatian publik yang ditangani Polda Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) kasus korupsi yang harus dituntaskan.
Kasus korupsi ini menjadi tunggakan tahun 2024, yang harus dituntaskan di tahun 2025.
Dari data yang dirangkum Tribun Manado, ada 6 kasus korupsi yang menyorot perhatian publik.
Pertama, korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM
Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dipastikan terus berproses.
Proses kasus diketahui sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.
"Tahapannya harus ada hasil kerugian negara dari BPKP, dan kami masih menunggu hal itu," jelasnya
Dia pun memastikan jika hasil audit telah turun maka sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Sekali lagi kita masih menunggu hasil audit BPKP, prosesnya juga sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya
Kedua, Korupsi pengadaan mobil lab PCR Pemkot Manado.
Kejadian ini bermula pada Juli 2020.
Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Proses dilaksanakan oleh tersangka Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara
Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.
Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
"Modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar," jelas Saragih.
Ada dua tersangka pada kasus ini yaitu Steve FWR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Budi Purnama selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Ketiga, Korupsi Anggaran Dandes Tahun Anggaran 2019-2020
Dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tahun anggaran 2019-2020 tengah berproses.
Kasus ini telah naik tahap ke penyidikan dan selangkah lagi bakal ada tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan terungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2019 saat setiap Desa di Kabupaten Kepulauan, mendapat bantuan dari pemerintah yang namanya ADD.
Dimana dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Nah, kemudian di salah satu Desa di Kecamatan Tabukan Selatan yakni Desa Binebes, mendapat bantuan ADD pada tahun 2019-2020.
Anggaran tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, untuk digunakan pada empat item pekerjaan pembangunan desa tersebut.
"Dana ADD ini, ternyata disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dimana item pekerjaan sesuai alokasi yang diusulkan untuk pencairan ADD ternyata tidak dilaksanakan.
Polres Kepulauan Sangihe kemudian melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan anggaran ADD ini," jelasnya
Keempat, Korupsi Kasus pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Talaud tahun anggaran 2022
Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Damau di Kabupaten Kepulauan Talaud, ditemukan ada kerugian negara. Hal ini dibeberkan oleh Polda Sulut, Rabu (20/11/2024).
“Soal dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Damau di Kabupaten Kepulauan Talaud, Kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, di Mapolda.
“Nanti kalau ada perkembangan lain lagi, bila penyidik meyakini ada perbuatan melawan hukum, maka akan naik ke tahap selanjutnya,” tukasnya.
Kelima, Kasus Pencucian Uang yang berawal dari Korupsi Dana Covid di Minahasa Utara
Tersangka Kasus Pencucian Uang Johana Manua bakal lebih lama tinggal di dalam penjara.
Belum selesai menjalani putusan hukumanya dari dua kasus korupsi Dana Covid 19 dan korupsi APBD Minahasa Utara,
Kini dia menjadi tersangka kasus pencucian uang.
Ditreskrimsus Polda Sulut menjeratnya dengan pasal 3 dan 4 Undang-undang tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 5 Miliar," ujar Direskrimus Kombes Pol Ganda Saragih Kamis (22/8/2024)
Saragih menjelaskan kasus ini terungkap dari penanganan kasus korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi akibat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 61 Miliar.
Dari tindakan pidana korupsi itu, pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya, karena diduga ada aliran dana yang disembunyikan atau yang disamarkan.
"Disitu kami melakukan penindakan terkait pidana pencucian uang, dan kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti," jelasnya
Katanya, pihaknya berhasil mengamankan lebih kurang sekira Rp 10 Miliar dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kriminalnya itu.
Keenam, Korupsi Pembangunan 22 Sekolah Dasar di Manado
Polda Sulawesi Utara terus menyelidiki dugaan korupsi pembangunan beberapa sekolah dasar (SD) di Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Manado, ada pembangunan 22 sekolah terindikasi korupsi, yang sumber anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023.
Total korupsi disebut-sebut mencapai Rp 10,8 Miliar.
Kini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil mengatakan pihaknya masih meminta perhitungan keuangan negara dari BPKP.
"Nanti kami cek lagi perkembanganya di BPKP, karena memang itu membutuhkan waktu perhitungannya," jelasnya Rabu (15/5/2024)
Soal penetapan tersangka, Polda Sulut masih menunggu hasil perhitungan keuangan Negara.
"Setelah ada hasil nanti kita gelarkan, lalu kita akan buat langkah-langkah selanjutnya," jelasnya
Sebelumnya, Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langi berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam proses hukum.
“Semua kasus korupsi sedang kami tangani sesuai program bapak presiden melalui Asta Cita.
Dalam penegakan hukum, kami tidak pandang bulu. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan undang-undang,” ujar Kapolda tegas.
Dia juga meminta partisipasi masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang valid.
“Kami berharap rekan-rekan masyarakat dapat terus memberikan informasi dan dokumen terkait. Semua kasus pidana korupsi yang memiliki bukti akan kami tindak,” tambahnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.