Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Kombes Donald Simanjuntak, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Usai Diduga Peras Orang

Satu di antara yang diperiksa dan sudah disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah Kombes Donald Simanjuntak.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, S.I.K., M.H. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Kombes Donald Simanjuntak.

Kombes Donald Simanjuntak adalah Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya yang disebut sebagai dalang atau otak pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project.

Diberitakan sebelumnya ada sebanyak 45 penonton asal Malaysia disebut diperas di acara musik elektronik terbesar di asia ini.

Penonton mengaku diperas agar memberikan sejumlah uang.

Hasilnya Propam Polri mengamankan uang sebesar Rp 2,5 miliar dari tangan 34 oknum polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.

Akibat kasus itu sebanyak 34 orang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Satu di antara yang diperiksa dan sudah disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) adalah Kombes Donald Simanjuntak.

Diketahui, nasib sial dialami Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak.

Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena diduga terlibat langsung melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia, yang ikut dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi pemecatan itu diberikan kepada Kombes Donald Simanjuntak setelah diselenggarakannya sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024).

“Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, Rabu (1/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Selain Donald, satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara seorang Pamen dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.

Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.

“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved