Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Pembangunan Pedestrian di Jalan Raya Manado-Bitung Minut Tak Selesai Sesuai Kontrak, Denda Menanti

"Kontrak berakhir hari ini, jadi setelah itu kita akan kenakan denda harian. Untuk denda harian 1/1.000 dari nilai kontrak," ucap Jorry.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Kadis PUPR Minut, Jorry Tintingon, buka suara terkait keterlambatan pembangunan pedestrian di Jalan Raya Manado-Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Pembangunan pedestrian di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, kini menjadi perhatian.

Pedestrian yang dibangun berada di Jalan Raya Manado-Bitung, lebih tepatnya persimpangan Paal Tunjung hingga Freshmart Airmadidi.

Pedestrian sepanjang 285 meter dengan nilai kontrak lebih dari Rp 4 miliar ini seharusnya selesai Selasa (31/12/2024).

Namun, pembangunan belum selesai hingga hari ini.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Dua Putra.

Bahan yang digunakan pun sudah disesuaikan dengan spesifikasi yang ditentukan.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Sore Ini Selasa 31 Desember 2024, Info BMKG Baru Saja Terjadi di Darat

Baca juga: Warga Padati Pasar Beriman Tomohon Sulawesi Utara Jelang Tahun Baru 2025

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut, Jorry Tintingon, membenarkan hal tersebut.

Padahal, ada perpanjangan kontrak selama 50 hari.

"Kontrak berakhir hari ini, jadi setelah itu kita akan kenakan denda harian. Untuk denda harian 1/1.000 dari nilai kontrak," ucap Jorry.

PT Dua Putra mengaku keterlambatan disebabkan cuaca.

"Alasan mereka keterlambatan karena gangguan alam sering hujan," ucap Jorry.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved