Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasto Kristiyanto Tersangka

Hasto Kristiyanto Pernah 2 Kali Diperiksa KPK Sebelum Jadi Tersangka, Jadi Pukulan Berat Bagi PDIP

Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Hasto Kristiyanto Pernah 2 Kali Diperiksa KPK Sebelum Jadi Tersangka, Jadi Pukulan Berat Bagi PDIP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Keputusan ini diumumkan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.

Penetapan tersangka terhadap Hasto tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Punya Karir Bagus

Dalam perkara ini, Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi PDIP, partai politik terbesar di Indonesia, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu tokoh strategis yang telah menjabat sebagai Sekjen sejak 2014.

Ia disebut-sebut memiliki peran penting dalam dinamika politik partai, termasuk dalam sejumlah strategi pemenangan pemilu.

Nama Harun Masiku sendiri sudah menjadi perhatian publik sejak 2020, ketika ia terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Kini, dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, kasus tersebut kembali menjadi sorotan nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah dua kali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebelum ia dikabarkan menjadi tersangka.

Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

"Betul, eksposnya Minggu lalu," kata sumber Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Hasto tercatat dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pemeriksaan pertama

Pada 10 Juni lalu, Hasto dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sampai saat ini masih buron.

Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk pokok perkara karena Hasto ribut dengan penyidik.

Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah. Tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik. “

"(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024) lalu.

Kubu Hasto kemudian melawan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti.

Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan, PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK, termasuk Rossa Purbo Bekti dan tiga koleganya.

Gugatan itu terkait penggeledahan staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT," kata Hakim Ketua Estiono dalam salinan putusannya yang dikutip Selasa (3/12/2024).

Pemeriksaan kedua

Pada 20 Agustus 2024, Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara kebenaran," kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, 20 Agustus 2024.

Usai diperiksa, Hasto mengaku ditanya penyidik KPK terkait perintah seputar proyek pengadaan barang dan jasa

"Saya katakan bahwa saya tidak melakukan hal tersebut (memerintah terkait proyek) sehingga seluruh klarifikasi sudah diberikan dengan baik," ujarnya.

Hasto mengatakan, dirinya diperiksa menyangkut dugaan korupsi terkait kapasitasnya sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Hasto berulang kali menyatakan tidak ada pertanyaan dari penyidik menyangkut dugaan aliran dana dari kasus tersebut ke partainya. Sebab, partai menjalankan fungsi menyerap aspirasi.

Menurut dia, penyidik KPK mencecarnya dengan 21 pertanyaan, di antaranya menyangkut pertemuannya dengan Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi.

Harno merupakan salah satu tersangka kasus DJKA yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dua tahun lalu.

Hasto mengaku tidak mengenal Harno dan tidak mengingat siapa saja orang yang ditemui ketika menjadi bagian tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf.

Ia juga tidak memiliki nomor ponsel Harno.

"Prinsipnya salah satunya mengapa nomor telepon saya ada di tempat Pak Harno yang di kemudian hari itu menjadi tersangka," kata Hasto.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved