Dipimpin Presiden Prabowo: Berikut Struktur Lengkap Dewan Pertahanan Nasional
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang resmi dibentuk setelah dia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Dalam Negeri
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Menteri Sekretaris Negara
Menteri Keuangan
Kepala Badan Intelijen Negara
Kepala Ataf Angkatan
10. Anggota tidak yang tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Tugas Dewan Pertahanan Nasional Dalam pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Ketua Harian dan Sekretaris DPN Telah Dilantik Terkait dengan Perpres yang diundangkan pada 14 Desember 2024 ini, telah dilakukan Pelantikan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Negara pada Senin, 16 Desember 2024 lalu.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), sementara Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dilantik sebagai Sekretaris DPN.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 87M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
Selanjutnya, dengan terbitnya Perpres ini maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/131224-prabowo.jpg)